Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Rebut Aset di Luar Negeri
"Undang-undang ini mencoba untuk mengatur berbagai kendala (perampasan aset di luar negeri)," kata Edward dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau dari Jakarta, Rabu.
Dia memaparkan bahwa aset yang berada di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam perampasan aset dalam suatu kasus tindak pidana.
Sering kali, katanya, perampasan aset yang berada di luar negeri terbentur dengan prinsip timbal balik (reciprocal), perbedaan hukum, hingga berbagai perjanjian internasional antarnegara.
Oleh karena itu, dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka berbagai kendala terkait perampasan aset di luar negeri dapat teratasi. "Perampasan aset yang berada di dalam negeri itu jauh lebih mudah bila dibandingkan dengan aset yang ada di luar negeri," kata Edward.
Selain mengatur tentang perampasan aset di luar negeri, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.
"Yang baru itu, kami membuat hukum acara dari perampasan aset, mulai dari penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, sampai pada pengelolaan aset. Ini yang kemudian kami atur," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan komitmen Pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Perampasan Aset yang drafnya telah diserahkan Pemerintah ke DPR. "Presiden (Jokowi) berulang kali dalam pidatonya itu, sejak dua tahun yang lalu, meminta RUU ini segera dibahas dan disahkan. Artinya, tidak ada keraguan bagi kita bersama dari sisi political will Pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surat Presiden soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima DPR pada Kamis (4/5).(rep)
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.
H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak
RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .








