• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
Dibaca : 1088 Kali
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
Dibaca : 1131 Kali
Buka Forum Perangkat Daerah, Bupati : Kita Telah Mampu Turunkan Angka Kemiskinan dan Naikkan IPM
Dibaca : 1359 Kali
Wabup Meranti H.Asmar Resmikan Status Musholla AL-Ikhlas menjadi Masjid Al-Iklas
Dibaca : 1366 Kali
Serahkan Kaporlap, Ini Pesan Kapolres Meranti kepada Personel
Dibaca : 1373 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Shalat dalam Bahasa Ajam, Sah atau Tidak?

Redaksi Radarpku

Jumat, 17 Maret 2023 09:36:20 WIB
Cetak
Shalat dalam Bahasa Ajam, Sah atau Tidak?
RADARPEKANBARU.COM - Shalat merupakan ibadah yang dinukil secara penuh dari Rasulullah. Gerakan dan bacaannya bersifat tauqifi, harus mengacu pada tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Karena itu, tidak sah jika membuat gerakan sendiri dalam shalat, padahal belum pernah dicontohkan.

Ketentuan ini juga berlaku untuk bacaan. Lafal-lafal yang diucapkan dalam shalat pada dasarnya ialah bacaan-bacaan yang diajarkan Rasulullah SAW dan diriwayatkan secara estafet oleh para sahabat.

Diriwayatkan dari Malik bin Anas bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Kerjakanlah shalat sebagaimana kalian melihatku melakukannya.” (HR Bukhari).

Universalitas risalah Islam menjangkau semua etnis bangsa, tak terbatas pada masyarakat Arab. Tetapi, tidak setiap Muslim mampu melafalkan kata-kata berbahasa Arab itu dengan mudah, terutama saat menjalankan ibadah shalat.

Lantas, bolehkah menggunakan bahasa ajam atau bahasa selain Arab dalam ritual shalat?

Hukum asal berbicara atau melafalkan bacaan di luar ketentuan yang lazim sewaktu shalat dianggap membatalkan ibadah itu. Pendapat ini berlaku dalam Mazhab Hanafi dan Hambali.

Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri atas dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti, bisa merusak keabsahan shalat, baik disengaja maupun tidak. Di kalangan Mazhab Syafi’i dan Maliki, bila seseorang mengeluarkan perkataan ketika shalat, tidak membatalkannya selama perbuatannya itu terjadi karena lupa. Kadarnya pun hanya sedikit.

Penegasan larangan berbicara itu disebutkan, antara lain, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam. Hadis yang dinukil oleh Bukhari itu mengisahkan, pernah suatu ketika para sahabat sedang melaksanakan shalat berjamaah dengan Rasulullah SAW.

Dua orang sahabat sembari shalat, asyik bercengkerama. Maka, turunlah ayat, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk." (QS al-Baqarah [2]: 238).

Lantas, apa hukum menggunakan shalat dengan bahasa ajam? Bahasa ajam adalah bahasa di luar bahasa Arab.

Dalam buku Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia disebutkan bahwa shalat yang disertai terjemah bacaannya dengan bahasa ajam dinyatakan tidak sah. Hal ini karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Shalat adalah ibadah murni (mahdhah) yang pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Rasulullah SAW, dalam bacaan maupun gerakannya. Segala bentuk aliran dan paham yang mengelaborasikan shalat menggunakan bahasa ajam dinyatakan batil dan tertolak.

Kesimpulan yang sama juga diputuskan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis). Dalam buku Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah Persis disebutkan bahwasanya bacaan shalat yang ditambah dengan terjemahannya tidak sah.

Pada masa awal Islam, para sahabat yang berasal dari luar Makkah dan Hijaz, serta yang berdarah non-Arab, kesulitan melafalkan huruf-huruf Arab. Ketika itu bahasa Arab masih terdengar asing di telinga mereka.

Namun, tak seorang pun yang diberi keringanan oleh Rasulullah SAW untuk menggunakan bahasa mereka masing-masing. Bahkan, orang Arab yang belum hafal surah al-Fatihah pun tidak diizinkan oleh Rasulullah SAW untuk membaca dengan bahasa yang dikuasainya.

“Dan jika tidak (bisa berbahasa Arab) hendaklah bertahmid, bertakbir, dan bertahlil,” demikian jawaban Rasulullah yang dinukil oleh Abu Daud, dalam kitab sunahnya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Menyiapkan Diri Menyambut Mati

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:34:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu rukun iman yang diyakini oleh umat Islam adalah iman kepada hari akh.

Dakwatuna

Wajah Ceria Juga Sedekah

Senin, 20 Maret 2023 - 08:50:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kita sejatinya tak bisa membuat senang semua orang. Pasti akan ada orang yang b.

Dakwatuna

Tabur Bunga Makam Saat Ziarah Jadi Tradisi Kuat di Indonesia, Apa Hukumnya?

Sabtu, 18 Maret 2023 - 09:14:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puasa Ramadhan, umat Islam di Indonesia terbiasa untuk berziarah kubu.

Dakwatuna

Mengapa Muslim Dianjurkan Berpuasa Sunnah pada Senin dan Kamis?

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:26:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kamis memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan hari-hari lainnya. K.

Dakwatuna

Taat Hingga Maut Menjemput

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:52:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ada sebuah kisah di dunia pesantren. Suatu kali, ada seorang ustaz yang menyuru.

Dakwatuna

Tidak Semua Prasangka Buruk dan Dilarang, Begini Penjelasannya

Selasa, 14 Maret 2023 - 10:10:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Islam terdapat prasangka yang dibolehkan. Prasangka yang dibolehkan adala.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
21 Maret 2023
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
21 Maret 2023
KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
21 Maret 2023
Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
21 Maret 2023
PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
21 Maret 2023
Menyiapkan Diri Menyambut Mati
21 Maret 2023
Soal Perintah Penangkapan Putin, China Buka Suara: ICC Harus Hormati Kekebalan Kepala Negara
21 Maret 2023
DPR Gelar Paripurna Bahas Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT
21 Maret 2023
SPS Pusat Umumkan Mohd Hasbi sebagai Wasekjend Kepengurusan SPS Pusat Periode 2023-2027
21 Maret 2023
Buka Forum Perangkat Daerah, Bupati : Kita Telah Mampu Turunkan Angka Kemiskinan dan Naikkan IPM
20 Maret 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
  • 2 Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
  • 3 KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
  • 4 Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
  • 5 PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
  • 6 Menyiapkan Diri Menyambut Mati
  • 7 Soal Perintah Penangkapan Putin, China Buka Suara: ICC Harus Hormati Kekebalan Kepala Negara

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com