• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3599 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3586 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3558 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3640 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3573 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Apakah Istri Masih Dapat Nafkah pada Masa Iddah?

Redaksi Radarpku

Kamis, 05 Januari 2023 09:58:40 WIB
Cetak
Apakah Istri Masih Dapat Nafkah pada Masa Iddah?

RADARPEKANBARU.COM - Para ulama bersepakat bahwa istri yang menjalani masa iddah (waktu menunggu bagi perempuan setelah diceraikan, baik cerai hidup, cerai gugat, maupun cerai mati) dari talak raj’i (talak yang dijatuhkan suami dan boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir) ia masih memperoleh nafkah dan tempat tinggal.

Begitu pula halnya wanita yang sedang hamil. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah At-Thalaq ayat 6 yang bekenaan dengan istri-istri yang ditalak raj’i dan istri-istri yang ditalak dalam keadaan hamil.

Allah berfirman, “Askinuuhunna min haitsu sakantum min wujdikum,”. Yang artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu”.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa meski bersepakat, para ulama saling berselisih mengenai tiga pendapat soal tempat tinggal dan nafkah bagi istri yang ditalak bain (talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami).

Pendapat pertama, ia berhak memperoleh tempat tinggal dan nafkah sebagaimana yang disampaikan oleh ulama-ulama Kufah. Pendapat kedua, ia tidak memperoleh tempat tinggal ataupun nafkah sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ahmad, Imam Dawud, Abu Tsaur, Ishaq, dan beberapa ulama lainnya.

Adapun pendapat ketiga, ia hanya memperoleh tempat tinggal, bukan nafkah. Dan inilah pendapat yang disampaikan oleh Imam Malik, Imam Syafii, dan para ulama lainnya. Menurut Abu Hanifah dan murid-muridnya, ia mendapatkan tempat tinggal dan juga nafkah.

Silang pendapat ini karena adanya perbedaan riwayat tentang hadis Fatimah binti Qais dan adanya pertentangan antara hadis tersebut dengan lahiriah ayat Alquran. Para ulama yang tidak menetapkan tempat tinggal dan nafkah bagi istri tersebut, mereka merujuk pada hadis Fatimah binti Qais.

Ia berkata, “Pada zaman Rasulullah SAW, aku diceraikan tiga kali oleh suamiku. Lalu aku menemui Rasulullah. Beliau tidak menetapkan aku berhak akan tempat tinggal dan nafkah,”. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Sedangkan ulama-ulama yang menetapkan tempat tinggal tanpa nafkah bagi istri yang ditalak bain dan tidak hamil, mereka berlandasan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwatha tentang Fatimah binti Qais yang antara lain disebutkan.

Nabi bersabda, “Laysa laki alaihi nafaqatun, wa amaraha an ta’tadda fii baiti-bni ummi Maktum,”. Yang artinya, “Kamu tidak punya hak mendapatkan nafkah padanya,”. Kemudian beliau memerintahkan Fatimah binti Qais untuk menjalani masa iddahnya di rumah Ibnu Ummi Maktum. Dan dalam riwayat ini tidak disebutkan adanya penghapusan tempat tinggal.

Itulah sebabnya, mereka tetap berpegang pada dalil umum firman Allah dalam Alquran Surah At-Thalaq ayat 6. Maka dia berpedoman pada perintah beliau kepada Fatimah binti Qais untuk menjalani iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Alasannya, karena omongan wanita ini terkenal jelek.

Sedangkan para ulama yang menetapkan tempat tinggal dan nafkah, mereka juga berpedoman pada dalil umum Surah At-Thalaq ayat 6 tadi. Dan untuk kewajiban nafkah, mereka menyebut bahwa nafkah kewajiban penyediaan tempat tinggal pada talak raj’i atas istri yang sedang hamil, dan pada kewajiban suami istri itu sendiri. Walhasil, jika tempat tinggal diwajibkan berdasarkan ketentuan syariat, maka nafkah pun menjadi wajib.

Ibnu Umar mengomentari hadis Fatimah binti Qais tadi, dia berkata, “Kami tidak akan meninggalkan kitab dan sunnah Nabi hanya karena ucapan seorang perempuan,”. Yang dimaksud dengan kitab Nabi adalah firman Allah Surah At-Thalaq ayat 6. Selain itu sunnah Nabi yang terkenal juga mewajibkan nafkah yang ikut pada kewajiban tempat tinggal.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com