• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2813 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2773 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2778 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2761 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2761 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Apakah Istri Masih Dapat Nafkah pada Masa Iddah?

Redaksi Radarpku

Kamis, 05 Januari 2023 09:58:40 WIB
Cetak
Apakah Istri Masih Dapat Nafkah pada Masa Iddah?

RADARPEKANBARU.COM - Para ulama bersepakat bahwa istri yang menjalani masa iddah (waktu menunggu bagi perempuan setelah diceraikan, baik cerai hidup, cerai gugat, maupun cerai mati) dari talak raj’i (talak yang dijatuhkan suami dan boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir) ia masih memperoleh nafkah dan tempat tinggal.

Begitu pula halnya wanita yang sedang hamil. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah At-Thalaq ayat 6 yang bekenaan dengan istri-istri yang ditalak raj’i dan istri-istri yang ditalak dalam keadaan hamil.

Allah berfirman, “Askinuuhunna min haitsu sakantum min wujdikum,”. Yang artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu”.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa meski bersepakat, para ulama saling berselisih mengenai tiga pendapat soal tempat tinggal dan nafkah bagi istri yang ditalak bain (talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami).

Pendapat pertama, ia berhak memperoleh tempat tinggal dan nafkah sebagaimana yang disampaikan oleh ulama-ulama Kufah. Pendapat kedua, ia tidak memperoleh tempat tinggal ataupun nafkah sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ahmad, Imam Dawud, Abu Tsaur, Ishaq, dan beberapa ulama lainnya.

Adapun pendapat ketiga, ia hanya memperoleh tempat tinggal, bukan nafkah. Dan inilah pendapat yang disampaikan oleh Imam Malik, Imam Syafii, dan para ulama lainnya. Menurut Abu Hanifah dan murid-muridnya, ia mendapatkan tempat tinggal dan juga nafkah.

Silang pendapat ini karena adanya perbedaan riwayat tentang hadis Fatimah binti Qais dan adanya pertentangan antara hadis tersebut dengan lahiriah ayat Alquran. Para ulama yang tidak menetapkan tempat tinggal dan nafkah bagi istri tersebut, mereka merujuk pada hadis Fatimah binti Qais.

Ia berkata, “Pada zaman Rasulullah SAW, aku diceraikan tiga kali oleh suamiku. Lalu aku menemui Rasulullah. Beliau tidak menetapkan aku berhak akan tempat tinggal dan nafkah,”. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Sedangkan ulama-ulama yang menetapkan tempat tinggal tanpa nafkah bagi istri yang ditalak bain dan tidak hamil, mereka berlandasan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwatha tentang Fatimah binti Qais yang antara lain disebutkan.

Nabi bersabda, “Laysa laki alaihi nafaqatun, wa amaraha an ta’tadda fii baiti-bni ummi Maktum,”. Yang artinya, “Kamu tidak punya hak mendapatkan nafkah padanya,”. Kemudian beliau memerintahkan Fatimah binti Qais untuk menjalani masa iddahnya di rumah Ibnu Ummi Maktum. Dan dalam riwayat ini tidak disebutkan adanya penghapusan tempat tinggal.

Itulah sebabnya, mereka tetap berpegang pada dalil umum firman Allah dalam Alquran Surah At-Thalaq ayat 6. Maka dia berpedoman pada perintah beliau kepada Fatimah binti Qais untuk menjalani iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Alasannya, karena omongan wanita ini terkenal jelek.

Sedangkan para ulama yang menetapkan tempat tinggal dan nafkah, mereka juga berpedoman pada dalil umum Surah At-Thalaq ayat 6 tadi. Dan untuk kewajiban nafkah, mereka menyebut bahwa nafkah kewajiban penyediaan tempat tinggal pada talak raj’i atas istri yang sedang hamil, dan pada kewajiban suami istri itu sendiri. Walhasil, jika tempat tinggal diwajibkan berdasarkan ketentuan syariat, maka nafkah pun menjadi wajib.

Ibnu Umar mengomentari hadis Fatimah binti Qais tadi, dia berkata, “Kami tidak akan meninggalkan kitab dan sunnah Nabi hanya karena ucapan seorang perempuan,”. Yang dimaksud dengan kitab Nabi adalah firman Allah Surah At-Thalaq ayat 6. Selain itu sunnah Nabi yang terkenal juga mewajibkan nafkah yang ikut pada kewajiban tempat tinggal.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:24:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harta merupakan nikmat sekaligu.

Dakwatuna

Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia? Apakah Cuma Kekayaan dan Keturunan?

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Manusia terus mencari kebahagia.

Dakwatuna

Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Bersegera dalam Kebaikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:17:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam kehidupan yang serba cepa.

Dakwatuna

Akhlak Rasulullah Ubah Rasa Benci Jadi Cinta

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Adi bin Hatim adalah kepala suk.

Dakwatuna

Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:26:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jalan menuju.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
01 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
01 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
01 Juli 2026
Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya
01 Juli 2026
HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis
01 Juli 2026
Turki Kerahkan 2 Pesawat Militer dan Tim SAR ke Venezuela
01 Juli 2026
Pemprov Riau Siapkan UMKM Peternakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
30 Juni 2026
KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda Kuansing, Wabup Dijemput Mobil Jazz Merah
30 Juni 2026
Riau Tahun Ini Program Penghapusan Denda Pajak Ditiadakan
30 Juni 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia? Apakah Cuma Kekayaan dan Keturunan?
30 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
  • 2 Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
  • 3 Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
  • 4 Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya
  • 5 HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis
  • 6 Turki Kerahkan 2 Pesawat Militer dan Tim SAR ke Venezuela
  • 7 Pemprov Riau Siapkan UMKM Peternakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com