• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2161 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4502 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4522 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4477 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4585 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Jumlah Kain Kafan untuk Jenazah dan Tata Cara Pemakaiannya

Redaksi Radarpku

Selasa, 27 Desember 2022 10:03:33 WIB
Cetak
Jumlah Kain Kafan untuk Jenazah dan Tata Cara Pemakaiannya

RADARPEKANBARU.COM - Imam Syafii menetapkan jumlah helai kain kafan untuk membungkus jenazah yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafii berkata, "Saya menyatakan mustahab apabila jumlah kain kafan jenazah adalah tiga helai kain putih. Tanpa kemeja dan tanpa serban kepala. Siapa saja yang dikafani menggunakan kain kafan seperti itu, hendaklah dimulai dari kain yang ingin dijadikan sebagai pelapis paling atas (pelapis pertama)."

Hendaklah kain itu dibentangkan pertama kali. Kemudian dibentangkan lagi kain kedua di atas kain pertama. Kemudian dibentangkan lagi kain ketiga di atas kain kedua kain yang sebelumnya. Setelah itu, barulah jenazah diangkat lalu diletakkan di atas kain yang paling atas (kain ketiga).

Kemudian hendaklah orang yang mengkafani si mayit mengambil kapas yang sudah dibuang bijinya. Lalu diletakkan wewangian, kamper, lalu diletakkan di atas jenazah sesuatu yang dapat menutupinya. Setelah itu, hendaklah dimasukkan kapas di antara bokongnya sampai masuk benar dengan jumlah yang lebih banyak dari bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah keluarnya sesuatu dari tubuh jenazah jika digerakkan untuk dibawa.

Dijelaskan bahwa apabila ada kekhawatiran jenazah akan mengeluarkan sesuatu, maka hendaklah orang yang mengkafani jenazah mengulang pengafanan dengan memasukkan gumpalan wol ke bagian di antara tubuh jenazah dengan kain kafan lalu diikat seperti diikatkannya sempak besar yang dapat menghalangi keluarnya sesuatu dari jenazah.

Atau dapat pula penghalang itu berupa kain tebal atau kain yang paling mirip dengan kain wol yang paling mampu mencegah keluarnya sesuatu dari jenazah. Hendaklah orang yang mengafani mayat mengikat itu dengan dijahit.

Namun, apabila orang yang mengafani jenazah tidak mengkhawatirkan keluarnya sesuatu dari tubuh jenazah, maka dia melipat sehelai kain dan meletakkannya pada posisi itu, maka itu tidak apa-apa baginya. Tetapi apabila dia tidak melakukan itu sama sekali, Imam Syafii berharap itu sudah sah baginya. Meski kehati-hatian dengan melakukan itu adalah lebih mustahab menurut pandangannya.

Setelah itu, hendaklah diambil kapas lalu diletakkan kamper di atasnya yang kemudian diletakkan pada mulut jenazah, hidung, mata, dan tempat sujud (dahi) si jenazah. Apabila di tubuh jenazah terdapat luka terbuka, maka hendaklah pula kapas itu diletakkan di luka itu. Selain itu hendaklah pula kepala dan jenggot jenazah diberi wewangian.

Apabila kamper ditaburkan ke seluruh jasad jenazah dan kain kafan yang membungkus jenazah tersebut, maka menurut Imam Syafii hukumnya adalah mustahab. Kemudian hendaklah jenazah diletakkan di kain kafan pada posisi yang membuat sisa kain kafan pada kedua kakinya lebih sedikit daripada sisa kain pada kepalanya.

Kemudian hendaklah diambil tepi kain kanan untuk diletakkan pada sisi kaki kiri. Lalu hendaklah diambil tepi kain kiri untuk diletakkan pada sisi kaki kanan. Sehingga dengan demikian tertutup rapi tepi kain yang pertama.

Setelah itu, hendaklah kain yang berikutnya dibuat seperti kain yang pertama. Lalu setelah itu dilanjutkan dengan kain yang berikutnya juga dibuat seperti itu. Adalah mustahab, menurut Imam Syafii, apabila di antara lapisan-lapisan kain itu ditaburkan wewangian dan kamper.

Setelah itu, hendaklah semua sisa kain pada bagian kepala jenazah disatukan seperti serban kepala. Kemudian kain itu dikembalikan ke wajah hingga mencapai dada jenazah. Demikianlah pula yang dilakukan pada kedua kakinya yang dilipat ke punggung kakinya sesampainya kain tersebut.(rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
09 Oktober 2026
Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
09 Oktober 2026
Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
09 Oktober 2026
400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
09 Oktober 2026
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
08 Oktober 2026
Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
08 Oktober 2026
Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
08 Oktober 2026
PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
08 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
  • 2 4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
  • 3 Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
  • 4 Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
  • 5 400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
  • 6 3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 7 Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com