• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2175 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4516 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4537 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4490 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4599 Kali

  • Home
  • Riau

Kadis LHK Riau ajukan gugatan terkait kebun sawit dalam kawasan hutan

Redaksi Radarpku

Sabtu, 05 November 2022 10:01:51 WIB
Cetak
Kadis LHK Riau ajukan gugatan terkait kebun sawit dalam kawasan hutan

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Mamun Murod menginstruksikan jajarannya mengajukan gugatan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan terkait gugatan Yayasan Firmar Abadi.

Gugatan perlawanan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan tentang keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Upaya hukum gugatan perlawanan ini dilakukan untuk mempertegas keberadaan Undang-undang Cipta Kerja sebagai panduan hukum dalam penyelesaian masalah perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Selain itu, sekaligus juga untuk memastikan posisi kewenangan DLHK pada persoalan keberadaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

"Saya sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mencermati putusan PN Pelalawan tersebut dan segera mengajukan gugatan perlawanan atas putusan tersebut," kata Mamun di Pekanbaru, Jumat.

Dikabulkannya gugatan Yayasan Firmar Abadi secara verstek, dinilai sejumlah kalangan beresiko menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan diselesaikan lewat pengenaan sanksi administrasi berdasarkan asas ultimum remedium.

Ultimum remedium sendiri ialah asas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi terakhir dalam penegakan hukum. Artinya, suatu perkara dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi sebelum menempuh jalur pidana.

"Tentu saja kami menghormati putusan majelis hakim PN Pelalawan, namun kami juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas putusan itu. Ada beberapa hal dalam amar putusan yang menurut kami kurang tepat. Atas arahan dan instruksi Bapak Kepala Dinas LHK Riau, kami segera akan mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan verstek tersebut," kata Sub Koordinator Gakkum DLHK Provinsi Riau, Agus Suryoko.

Agus meluruskan soal kabar DLHK Riau yang turut tergugat disebut tidak pernah hadir sepanjang persidangan gugatan Yayasan Firmar Abadi. Padahal, DLHK Riau beberapa kali hadir dan telah memenuhi panggilan persidangan.

Namun, lantaran tergugat yang diklaim pemilik kebun bernama Yonathan Pangaribuan sama sekali tidak pernah hadir, menyebabkan persidangan beberapa kali ditunda. Di sisi lain, agenda kerja DLHK sangat padat dan menyita waktu, selain untuk menghadapi gugatan di pengadilan.

"Sehingga tidak benar jika DLHK disebut tidak pernah hadir. Justru karena tergugat tidak pernah hadir, sehingga agenda persidangan kerap tertunda," jelas Agus.

Agus juga membantah klaim terhadap DLHK Riau yang dituduh membiarkan pengrusakan hutan yang dilakukan tergugat. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak tepat dan sangat tendensius.

Ia menjelaskan, sejak disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelesaian masalah kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan dilakukan lewat penjatuhan sanksi administrasi, yakni melalui penetapan denda administrasi dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Agus menegaskan, roh dan terobosan hukum dalam UU Cipta Kerja yakni penerapan asas ultimum remidium dengan penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan sanksi administrasi dan belum bersifat bersifat tindakan hukum secara pidana.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai turunan langsung UU Cipta Kerja, proses dan tahapan pemberian sanksi administrasi dilakukan sepenuhnya oleh KLHK. Termasuk kewenangan melakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan, juga hanya dilakukan oleh Menteri LHK.

"Jadi, dalam UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, tidak disebutkan soal kewenangan DLHK dalam pemberian sanksi atau tindakan apapun berkaitan dengan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan," jelas Agus.

DLHK Riau juga menilai gugatan yang diajukan oleh Yayasan Firmar Abadi tersebut kurang pihak. Soalnya, dalam gugatan yang sudah diputus oleh PN Pelalawan itu, tidak menyertakan KLHK sebagai pihak yang digugat atau turut tergugat.

Padahal faktanya, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KLHK, kementerian tersebut memiliki sejumlah fungsi pokok yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 disebutkan kalau Kementerian LHK mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Dengan berdasarkan aturan tersebut, maka gugatan Yayasan Firmar Abadi tersebut adalah kurang pihak sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan," kata Agus.

Sebelumnya, DLHK Riau telah menerima pemberitahuan isi putusan dari PN Pelalawan pada Jumat (21/10) lalu. Isi putusan yakni majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dengan verstek.

Yayasan Firmar Abadi menggugat Yonathan Pangaribuan terkait penguasaan hutan tanpa izin seluas 200 hektare untuk kebun kelapa sawit di Desa Segati, Langgam, Pelalawan pada 10 Juni 2022 lalu. Adapun DLHK Riau dijadikan turut tergugat.

Majelis hakim menyatakan bahwa objek sengketa lahan seluas 200 hektar adalah merupakan kawasan hutan. Selain itu, tergugat Yonathan dihukum untuk memulihkan objek sengketa untuk menebang kelapa sawit dan memulihkannya dengan menanam tanaman kehutanan serta menyerahkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, meski UU Cipta Kerja telah mengatur soal penyelesaian masalah kebun sawit dalam kawasan hutan mengedepankan asas ultimum remidium, tapi majelis hakim dalam putusannya justru memerintahkan DLHK Riau melakukan penindakan secara pidana terhadap Yonathan Pangaribuan.(ant)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit

Jumat, 09 Oktober 2026 - 17:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

Riau

Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.

Riau

Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:38:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.

Riau

4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:22:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jumlah titik panas (hotspot.

Riau

3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Kamis, 08 Oktober 2026 - 10:24:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tiga pesawat yang menuju Bandar.

Riau

Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Kamis, 08 Oktober 2026 - 10:08:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jumlah titik panas (hotspot) di.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
09 Oktober 2026
Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
09 Oktober 2026
Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
09 Oktober 2026
400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
09 Oktober 2026
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
08 Oktober 2026
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
  • 2 Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 3 Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
  • 4 Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
  • 5 4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
  • 6 Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
  • 7 Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com