PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2707 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2855 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2670 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2530 Kali
Proyek Pakaian Batik Senilai Rp4 Milyar Di Korupsi, Dua Tersangka Terancam Dijemput Paksa Kejati
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Dua tersangka dugaan korupsi baju batik di Pemerintahan Provinsi Riau, Abdi Haro dan Rudi Simbolon, terancam dijemput paksa Kejati Riau karena tak mengindahkan panggilan penyidik.
Keduanya tidak datang ke penyidik Pidana Khusus Kejati Riau tanpa memberi alasan. Tindakan itu dianggap menghalangi proses penyidikan yang dilakukan.
Sedianya, jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Abdi Haro dan Rudi Simbolon diperiksa penyidik sebagai tersangka. "Hari ini, ada tiga tersangka yang dipanggil, tapi hanya GD (Garang Dibelani,red) yang datang," katanya, Rabu (12/11/14).
GD sendiri, tambah Mukhzan, dijadwak diperiksa jaksa Sumriadi. Karena yang bersangkutan tidak didampingi penasehat hukumnya, GD disuruh pulang.
Menurut Mukhzan, ketiganya akan dipanggil kembali pada pekan depan. "Apabila pada panggilan berikutnya tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan paksa," tegas Mukhzan.
Sebelumnya, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tesangka karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 10.000 pakaian batik di Pemprov Riau. Proyek senilai Rp 4.350.500.000 diambil dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Abdi Haro dan Garang Dibelani merupakan petinggi di Pemprov Riau. Sementara Rudi Simbolo merupakan Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat, yang menilai terjadi penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian batik di Pemprov Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan Biro Perlengkapan Setda Riau. Dalam pelaksanaannya, ditemukan tidak adanya harga perkiraan sementara dan spesifikasi. Disamping itu, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (adr/ra)
Keduanya tidak datang ke penyidik Pidana Khusus Kejati Riau tanpa memberi alasan. Tindakan itu dianggap menghalangi proses penyidikan yang dilakukan.
Sedianya, jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Abdi Haro dan Rudi Simbolon diperiksa penyidik sebagai tersangka. "Hari ini, ada tiga tersangka yang dipanggil, tapi hanya GD (Garang Dibelani,red) yang datang," katanya, Rabu (12/11/14).
GD sendiri, tambah Mukhzan, dijadwak diperiksa jaksa Sumriadi. Karena yang bersangkutan tidak didampingi penasehat hukumnya, GD disuruh pulang.
Menurut Mukhzan, ketiganya akan dipanggil kembali pada pekan depan. "Apabila pada panggilan berikutnya tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan paksa," tegas Mukhzan.
Sebelumnya, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tesangka karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 10.000 pakaian batik di Pemprov Riau. Proyek senilai Rp 4.350.500.000 diambil dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Abdi Haro dan Garang Dibelani merupakan petinggi di Pemprov Riau. Sementara Rudi Simbolo merupakan Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat, yang menilai terjadi penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian batik di Pemprov Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan Biro Perlengkapan Setda Riau. Dalam pelaksanaannya, ditemukan tidak adanya harga perkiraan sementara dan spesifikasi. Disamping itu, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (adr/ra)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Indonesia Kutuk Aksi Penjarahan Truk Bantuan yang Dilakukan Ekstremis Israel
RADARPEKANBARU.COM - Aksi blokade dan penjarahan yang dilakukan sekelompok ekstremis sayap kanan Isr.
AS Diam-diam Kirim Senjata Bernilai Rp16 Triliun ke Israel
RADARPEKAANBARU.COM - Kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam menanggapi konflik Israel-Palestina.
Pejabat Filipina Ancam Usir Diplomat China, Beijing: Manila Jangan Bertindak Gegabah
RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Republik Rakyat China dan Republik Filipina semakin memanas. Ko.
Lancarkan Serangan Mendadak ke Kharkiv, Rusia Rebut Lima Desa
RADARPEKANBARU.COM - Pasukan darat Rusia melancarkan serangan mendadak di wilayah Kharkiv, Ukraina T.
Invasi Rafah Dilakukan untuk Cegah Kejatuhan Netanyahu
RADARPEKANBARU.COM - Rencana invasi besar-besaran yang dijanjikan Perdana Menteri Israel, Benjamin N.
Dolar AS Menguat setelah Rilis Konsumen Mencapai Level Terburuk
RADARPEKANBARU.COM - Dolar menguat pada akhir perdagangan pekan ini, menyusul rilis indeks sentimen .
TULIS KOMENTAR +INDEKS