• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3603 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3589 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3562 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3646 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3577 Kali

  • Home
  • Nasional

Pencopotan Jabatan Hakim MK, Luka Bagi Marwah Lembaga Peradilan

Redaksi Radarpku

Sabtu, 01 Oktober 2022 09:57:25 WIB
Cetak
Pencopotan Jabatan Hakim MK, Luka Bagi Marwah Lembaga Peradilan

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi seringkali disebut sebagai the guardian and the sole and the highest interpretation of constitution atau bisa diartikan sebagai malaikat pelindung konstitusi. Penyematan nama tersebut tidak lain dan tidak bukan karena Mahkamah Konstitusi memiliki tugas mulia yaitu untuk melindungi konstitusionalitas Undang-Undang dengan memberikan tafsir terhadap teks-teks Undang-Undang agar dapat berjalan pada koridor UUD NRI 1945.

Sakralitas MK dalam menjalankan tugas penjagaan Konstitusi harus dijaga oleh semua elemen. Berbagai macam upaya dilakukan untuk tetap menjaga marwah Hakim MK. Perbaikan dalam aspek regulasi terus diupayakan dan pelaksanaan yang terjadi di lapangan harus dikawal oleh masyarakat sebaik mungkin.

Menjaga marwah Hakim MK adalah termasuk menjaga independensi Hakim agar memberikan tafsir yang tidak mengandung conflict of interest di dalamnya. Penjagaan terhadap independence of judiciary ini salah satunya adalah dengan mengatur konsep masa jabatan hakim yang telah mengalami beberapa perubahan dalam dua dasawarsa terakhir.

Penghapusan Periodesasi Masa Jabatan Hakim

Terakhir kali upaya yang dilakukan untuk menjaga independence of judiciary adalah dengan menghapus periodesasi masa jabatan hakim dengan alasan bahwa masa jabatan hakim MK yang bersifat periodik akan sangat mempengaruhi konsistensi dan independensi hakim karena dalam hal independensi ditentukan oleh proses seleksi (the manner of the appointment or the mode of appointing judges) dan masa jabatan (term of office or the tenure judges).

Dengan alasan tersebut maka penghapusan periodesasi masa jabatan dikembalikan sebagai Open Legal Policy (Kebijakan Hukum Terbuka) kepada DPR sebagai Positive legislator atau sebagai pembentuk Undang-Undang dalam Putusan MK No.53/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasca putusan tersebut maka muncul revisi terakhir yang menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. UU tersebut menghapus adanya periodesasi masa jabatan Hakim MK menjadi maksimal 70 Tahun dengan masa jabatan tidak lebih dari 15 Tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa peniadaan periodesasi secara doktriner merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga independensi dan imparsialitas hakim dalam konteks negara hukum yang demokratis konstitusional.

Pencopotan Hakim MK di tengah Masa Jabatan oleh DPR

Berita yang muncul tentang pencopotan Hakim MK secara mendadak (30/09) mengejutkan masyarakat saat ini. Pergantian secara mendadak ini terjadi kepada salah satu Hakim MK yaitu Aswanto.

Aswanto sendiri merupakan Hakim MK yang diusulkan oleh Lembaga DPR dan akan digantikan oleh Guntur Hamzah. Kejadian ini tentu merupakan hal yang problematik. Merujuk pada UU lama (UU No.8 Tahun 2011) maka Aswanto seharusnya menjabat sampai Maret 2024, pun Ketika mengikuti UU baru (UU 7/2020) maka masa jabatan Aswanto seharusnya sampai Maret 2029.

Tindakan pencopotan ini dapat dikatakan sebagai hal yang tidak mendasar pada UU yang berlaku. Jawaban yang dilayangkan oleh Komisi III DPR-RI pun tidak menjawab permasalahan yang ada, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto memberikan jawaban sebagai berikut, "Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah”.

Jawaban tersebut merupakan pembenaran yang bersebrangan dengan perintah Undang-Undang karena tidak adanya dasar untuk menggantikan Aswanto di tengah masa jabatannya yang belum selesai. Hal ini menyebabkan semangat untuk menjaga independensi hakim sangat terciderai mengingat berbagai upaya terkait masa jabatan telah dilakukan trial and error sampai menemukan mekanisme yang sesuai.

Tidak adanya periodesasi nyatanya tidak menghalangi DPR untuk melakukan pencopotan jabatan karena dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi lembaga DPR sebagai pengusung.

Jikalau independensi Hakim MK hanya ditentukan oleh Lembaga pengusung, maka sampai kapanpun tidak akan ditemukan makna sesungguhnya dari independence of judiciary.
Seharusnya peradilan dijaga oleh semua elemen agar tetap menjadi lembaga yang di dalamnya bersemayam keadilan tanpa anasir politik yang akan menghancurkan marwah lembaga peradilan itu sendiri. (rmol)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com