PILIHAN +INDEKS
Tak Mampu Laksanakan Tugas, Wako Dumai Bisa Diberhentikan
DUMAI, RADARPEKANBARU.COM - Wali Kota Dumai Khairul Anwar sudah beberapa bulan tak mampu melaksanakan tugas karena diderita penyakit sroke. Sesuai aturan, maka sang kepala daerah yang berhalangan tetap dapat diusulkan penggantiannya atau penonaktifannya.
"Aturannya memang sudah jelas, kalau kepala daerah berhalangan tetap karena sakit atau meninggal, maka dapat diusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Ahmad Rasyid, mantan Ketua KPU Dumai, ketika dikonfirmasi.
Bagaimana dengan kondisi Wali Kota Dumai Khairul Anwar saat ini yang sudah tak maksimal lagi menjalankan tugas? Rasyid menegaskan, "Ya, itu tergantung respon dari elemen masyarakat dan DPRD Kota Dumai."
Menurutnya, jika masyarakat merasa kondisi Wako Dumai Khairul Anwar tak mampu lagi melaksanakan tugas dan perlu diganti, maka DPRD Dumai yang akan merespon untuk mengusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sesuai dalam ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut, maka dapt diberhentikan.
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya. (ro/rp)
"Aturannya memang sudah jelas, kalau kepala daerah berhalangan tetap karena sakit atau meninggal, maka dapat diusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Ahmad Rasyid, mantan Ketua KPU Dumai, ketika dikonfirmasi.
Bagaimana dengan kondisi Wali Kota Dumai Khairul Anwar saat ini yang sudah tak maksimal lagi menjalankan tugas? Rasyid menegaskan, "Ya, itu tergantung respon dari elemen masyarakat dan DPRD Kota Dumai."
Menurutnya, jika masyarakat merasa kondisi Wako Dumai Khairul Anwar tak mampu lagi melaksanakan tugas dan perlu diganti, maka DPRD Dumai yang akan merespon untuk mengusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sesuai dalam ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut, maka dapt diberhentikan.
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya. (ro/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Tapung Hulu, Riau — Perkembangan dunia industri dan persaingan kerja yang semakin ketat menuntu.
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Kampar - SMAS Adven Pasir Putih resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPD.
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Kampar - SMAN 6 Tapung resmi mengumumkan pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Aja.
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Kampar - SMAN 2 Kampar Kiri resmi memulai tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru .
Sambut Tahun Ajaran Baru, SMAN 1 Kampar Kiri Siapkan PPDB 2026/2027 dengan Semangat Melahirkan Generasi Masa Depan
Kampar- SMAN 1 Kampar Kiri secara resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran.
SMAN 2 Tapung Hulu Perkuat Mutu Pendidikan dan Karakter Siswa di Era Modern
SMAN 2 Tapung Hulu terus menunjukkan perkembangan positif sebagai salah satu lembaga pendidikan m.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








