• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2377 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2316 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2352 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2318 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2322 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Muslim Memelihara Anjing tanpa Kebutuhan

Redaksi Radarpku

Sabtu, 03 September 2022 09:42:31 WIB
Cetak
Hukum Muslim Memelihara Anjing tanpa Kebutuhan

RADARPEKANBARU.COM - Saat ini beberapa di antara kaum muslim ada yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan yang diperbolehkan dalam syariat. Bagaimana hukum bagi yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan?

Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Ketahuilah bahwa memelihara anjing tanpa satu kebutuhan seperti menjaga kebun, hewan ternak, dan berburu hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya, di antaranya:

1. Hadits Ibnu Umar

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum, Rasulullah ? bersabda:

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath.” Salim (anak Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum) berkata: “Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu menambahkan: ‘Atau untuk sawah,’ dan beliau adalah seorang yang memiliki sawah.” (HR al-Bukhari 9/759, Muslim 10/237)

2. Hadits Abu Hurairah

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalihnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” (HR al-Bukhari 5/6, Muslim 10/240)

3. Hadits Abdullah ibn Mughaffal

“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud).” (HR at-Tirmidzi 4/80, an-Nasa\'i 7/187, Ibnu Majah 2/1069, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Para shahabat kami (ulama' madzhab Syafi’i) dan selain mereka telah bersepakat tentang haramnya memelihara anjing tanpa ada kebutuhan seperti karena sekadar senang dengan model anjing tersebut atau untuk berbangga-bangga.

Semua itu hukumnya haram tanpa ada perselisihan. Adapun jika ada kebutuhan yang membolehkan untuk memeliharanya maka hal itu telah dijelaskan pengecualiannya dalam hadits ini yaitu jika untuk salah satu dari tiga perkara: menjaga sawah, binatang ternak, dan berburu.”

“Adapun memelihara anjing hukumnya adalah haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar, wal ’iyadzu billah. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan, maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath sama dengan sebesar Gunung Uhud).” (Syarh Riyadhish Shalihin)

Dari keterangan ini dapat diketahui bahwa larangan dalam hadits ini menunjukkan haram bukan sekadar makruh sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ibnu Abdil Barr. (At-Tamhid)

Hikmah dari larangan ini adalah karena memelihara anjing memiliki beberapa dampak negatif, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Karena malaikat tidak masuk ke rumahnya (HR al-Bukhari: 5223, Muslim: 2106).

2. Mengganggu dan menakuti orang yang lewat

3. Menerjang larangan Nabi ?

4. Menjilat bejana dan menajiskannya yang mungkin saja pemiliknya lalai dari membersihkannya

5. Tasyabbuh (meniru) gaya orang-orang kafir. (Al-I’lam bi Fawaid ’Umdatil Ahkam).(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:26:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

Dakwatuna

Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:06:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sejumlah peperangan besar terja.

Dakwatuna

Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:44:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

Dakwatuna

Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:54:39 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Ketika Rasulullah Diminta Menetapkan Harga Akibat Barang-barang Jadi Mahal

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:00:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Shalawat, Amalan Ringan yang Mendatangkan Rahmat dan Keberkahan

Senin, 08 Juni 2026 - 09:41:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
13 Juni 2026
Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia
13 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Masih Buru Dua Tahanan yang Kabur Saat Akan Jalani Sidang
13 Juni 2026
Polda Riau Ungkap Kasus Begal hingga Curanmor, 15 Kendaraan Hasil Curian Disita
13 Juni 2026
Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat
13 Juni 2026
Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!
13 Juni 2026
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
  • 2 Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia
  • 3 Kejari Pekanbaru Masih Buru Dua Tahanan yang Kabur Saat Akan Jalani Sidang
  • 4 Polda Riau Ungkap Kasus Begal hingga Curanmor, 15 Kendaraan Hasil Curian Disita
  • 5 Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat
  • 6 Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!
  • 7 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com