• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3604 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3590 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3563 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3647 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3578 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Muslim Memelihara Anjing tanpa Kebutuhan

Redaksi Radarpku

Sabtu, 03 September 2022 09:42:31 WIB
Cetak
Hukum Muslim Memelihara Anjing tanpa Kebutuhan

RADARPEKANBARU.COM - Saat ini beberapa di antara kaum muslim ada yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan yang diperbolehkan dalam syariat. Bagaimana hukum bagi yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan?

Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Ketahuilah bahwa memelihara anjing tanpa satu kebutuhan seperti menjaga kebun, hewan ternak, dan berburu hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya, di antaranya:

1. Hadits Ibnu Umar

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum, Rasulullah ? bersabda:

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath.” Salim (anak Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum) berkata: “Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu menambahkan: ‘Atau untuk sawah,’ dan beliau adalah seorang yang memiliki sawah.” (HR al-Bukhari 9/759, Muslim 10/237)

2. Hadits Abu Hurairah

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalihnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” (HR al-Bukhari 5/6, Muslim 10/240)

3. Hadits Abdullah ibn Mughaffal

“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud).” (HR at-Tirmidzi 4/80, an-Nasa\'i 7/187, Ibnu Majah 2/1069, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Para shahabat kami (ulama' madzhab Syafi’i) dan selain mereka telah bersepakat tentang haramnya memelihara anjing tanpa ada kebutuhan seperti karena sekadar senang dengan model anjing tersebut atau untuk berbangga-bangga.

Semua itu hukumnya haram tanpa ada perselisihan. Adapun jika ada kebutuhan yang membolehkan untuk memeliharanya maka hal itu telah dijelaskan pengecualiannya dalam hadits ini yaitu jika untuk salah satu dari tiga perkara: menjaga sawah, binatang ternak, dan berburu.”

“Adapun memelihara anjing hukumnya adalah haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar, wal ’iyadzu billah. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan, maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath sama dengan sebesar Gunung Uhud).” (Syarh Riyadhish Shalihin)

Dari keterangan ini dapat diketahui bahwa larangan dalam hadits ini menunjukkan haram bukan sekadar makruh sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ibnu Abdil Barr. (At-Tamhid)

Hikmah dari larangan ini adalah karena memelihara anjing memiliki beberapa dampak negatif, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Karena malaikat tidak masuk ke rumahnya (HR al-Bukhari: 5223, Muslim: 2106).

2. Mengganggu dan menakuti orang yang lewat

3. Menerjang larangan Nabi ?

4. Menjilat bejana dan menajiskannya yang mungkin saja pemiliknya lalai dari membersihkannya

5. Tasyabbuh (meniru) gaya orang-orang kafir. (Al-I’lam bi Fawaid ’Umdatil Ahkam).(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com