• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
JMSI Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Kapolsek Rangsang Barat
Dibaca : 1240 Kali
Tingkatkan Sinergitas dan Integritas, Polsek Merbau dan Koramil Gelar Apel Bersama
Dibaca : 1480 Kali
Hadiri Roadshow Bus KPK, Asmar Ajak Masyarakat Berantas Korupsi
Dibaca : 1544 Kali
Tiga Bacaleg PDI Perjuangan Sosialisasi Bersama Masyarakat Rasbar, Ganjes Siap Maju pilkada 2024
Dibaca : 2031 Kali
Plt Bupati Asmar Dampingi Gubernur Syamsuar Resmikan Madjid An-Nur Semukut
Dibaca : 2165 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Apakah Penolakan Istri Atas Mahar Suami Berpengaruh Terhadap Sah atau Tidaknya Nikah?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 13 Agustus 2022 10:04:42 WIB
Cetak
Apakah Penolakan Istri Atas Mahar Suami Berpengaruh Terhadap Sah atau Tidaknya Nikah?

RADARPEKANBARU.COM - Mahar bermakna harta yang diberikan suami kepada istri terkait dengan akad nikah. 

 

Dalam sebuah ijab kabul pernikahan, pengantin pria tidak memberikan mahar atas dasar permintaan pengantin wanita. Apakah pernikahannya sah?   

Pengajar Rumah Fiqih Indonesia yang juga alumni Pondok Pesantren Gontor Putri I, Ustadzah Aini Aryani mengatakan para ulama memberikan definisi berbeda-beda tentang mahar. 

Para ulama mazhab Hanafiyah menjelaskan bahwa mahar adalah harta yang menjadi hak seorang wanita karena dinikahkan atau hubungan seksual. 

Mazhab Syafi'i mendefinisikan mahar adalah sesuatu yang wajib diserahkan akibat adanya pernikahan atau persetubuhan atau dalam proses penyerahan keperawanan dari wanita kepada seorang laki-laki karena adanya pernikahan.  

Sedang Mazhab Hanabilah mendefinisikan mahar sebagai imbalan atas pernikahan. Maksudnya mahar adalah harta yang diberikan   suami kepada istri sebagai imbalan atau pengganti karena telah dinikahi. 

Baik mahar itu disebutkan dalam akad atau pun diwajibkan setelahnya dengan keridhaan kedua belah pihak atau lewat pemerintah (al hakim).  

Ustazah Aini yang juga alumni International Islamic University Islamabad (IIUI) Pakistan mengatakan bahwa yang paling berhak menentukan besaran mahar adalah mempelai wanita, karena pada dasarnya mahar tersebut akan dimiliki oleh mempelai wanita. 

“Dalam menegosiasikan mahar, mempelai wanita juga boleh dibantu  walinya,” kata dia.     

Lalu bila dalam pernikahan tersebut mempelai wanita bersedia dengan ikhlas tidak mau ada mahar dari mempelai lelaki apakah pernikahannya tetap sah?

Menurut Ustadzah Aini mahar bukan merupakan rukun nikah sehingga boleh bila mempelai wanita berkeinginan tidak mau menerima mahar. Maka pernikahannya tetap sah.  

"Mahar bukan termasuk rukun nikah. Dan ini merupakan perbedaan pernikahan dengan jual beli barang. Kalau dalam jual beli barang kan ada barang ada harga. Ngga bisa ngambil barangnya kalau ngga ditebus dengan uang. Kalau dalam pernikahan mahar itu bukan rukun nikah. Jadi boleh-boleh saja kalau pihak perempuan itu tidak mau menerima mahar. Dia tinggal bilang ke calon suaminya saya tidak mau mahar, yang penting saya sudah dihalalkan lewat ijab kabul. Jadi mahar itu bisa ditiadakan kalau memang pihak yang perempuan melepaskan haknya," kata Ustadzah Aini saat mengisi kajian daring Rumah Fiqih Indonesia beberapa hari lalu. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Keutamaan Takziyah Orang yang Meninggal Dunia

Selasa, 26 September 2023 - 10:55:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Setiap muslim memiliki kewajiban terhadap saudara muslim lainnya. Salah satu ke.

Dakwatuna

Ketika Tanah Kuburan Mampu Berbicara, Ini yang akan Disampaikan ke Orang yang Meninggal

Senin, 25 September 2023 - 10:21:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sejatinya bumi itu bisa berbicara. Bahkan bumi senantiasa bertasbih dan memuji.

Dakwatuna

Adab Buang Hajat dalam Islam: Tutuplah Kepalamu

Sabtu, 23 September 2023 - 09:41:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam mengajarkan dengan baik segala aspek kehidupan manusia, termasuk adab ket.

Dakwatuna

Tiga Manfaat Merayakan Maulid Nabi Muhammad

Jumat, 22 September 2023 - 10:28:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Maulid Nabi adalah perayaan yang diperingati oleh umat Islam untuk mengenang ke.

Dakwatuna

Pengertian dan 4 Syarat Tobat yang Benar Menurut Imam Al-Ghazali

Kamis, 21 September 2023 - 12:30:39 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tobat adalah sadar dan menyesal akan dosa atau perbuatan yang salah dan jahat y.

Dakwatuna

Amalan Sederhana Seorang Ibu yang Berbuah Surga

Rabu, 20 September 2023 - 10:57:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Surga merupakan hadiah bagi seorang Muslim. Banyak amalan-amalan yang dapat dil.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Atasi Abrasi, Pemprov Riau Bangun Pemecah Gelombang di Dua Desa Meranti
26 September 2023
DPRD Riau Putuskan Hak Keuangan Sulastri Mulai November 2023
26 September 2023
Toko Ritel dan ATM di Dalam Kawasan SPBU Bebas Parkir
26 September 2023
Keutamaan Takziyah Orang yang Meninggal Dunia
26 September 2023
Macron Tarik Duta Besar Prancis untuk Niger dan Evakuasi Seluruh Personel Kedutaan
26 September 2023
Banyak Masalah dan Kebijakan yang Tumpang Tindih, Sawit Indonesia Butuh Pengawasan Segera
26 September 2023
JMSI Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Kapolsek Rangsang Barat
26 September 2023
Konflik Rempang, Laskar Bumi Lancang Kuning Serahkan Sembako Untuk Meringankan Beban Masyarakat
26 September 2023
Kliennya Dituduh Investasi Abal-Abal, Kuasa Hukum Pengusaha Pakaian di Pekanbaru Sebut Hati-Hati Ruang Hukum ITE
25 September 2023
Tingkatkan Sinergitas dan Integritas, Polsek Merbau dan Koramil Gelar Apel Bersama
25 September 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Atasi Abrasi, Pemprov Riau Bangun Pemecah Gelombang di Dua Desa Meranti
  • 2 DPRD Riau Putuskan Hak Keuangan Sulastri Mulai November 2023
  • 3 Toko Ritel dan ATM di Dalam Kawasan SPBU Bebas Parkir
  • 4 Keutamaan Takziyah Orang yang Meninggal Dunia
  • 5 Macron Tarik Duta Besar Prancis untuk Niger dan Evakuasi Seluruh Personel Kedutaan
  • 6 Banyak Masalah dan Kebijakan yang Tumpang Tindih, Sawit Indonesia Butuh Pengawasan Segera
  • 7 JMSI Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Kapolsek Rangsang Barat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com