• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3604 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3590 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3563 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3647 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3578 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Apakah Penolakan Istri Atas Mahar Suami Berpengaruh Terhadap Sah atau Tidaknya Nikah?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 13 Agustus 2022 10:04:42 WIB
Cetak
Apakah Penolakan Istri Atas Mahar Suami Berpengaruh Terhadap Sah atau Tidaknya Nikah?

RADARPEKANBARU.COM - Mahar bermakna harta yang diberikan suami kepada istri terkait dengan akad nikah. 

 

Dalam sebuah ijab kabul pernikahan, pengantin pria tidak memberikan mahar atas dasar permintaan pengantin wanita. Apakah pernikahannya sah?   

Pengajar Rumah Fiqih Indonesia yang juga alumni Pondok Pesantren Gontor Putri I, Ustadzah Aini Aryani mengatakan para ulama memberikan definisi berbeda-beda tentang mahar. 

Para ulama mazhab Hanafiyah menjelaskan bahwa mahar adalah harta yang menjadi hak seorang wanita karena dinikahkan atau hubungan seksual. 

Mazhab Syafi'i mendefinisikan mahar adalah sesuatu yang wajib diserahkan akibat adanya pernikahan atau persetubuhan atau dalam proses penyerahan keperawanan dari wanita kepada seorang laki-laki karena adanya pernikahan.  

Sedang Mazhab Hanabilah mendefinisikan mahar sebagai imbalan atas pernikahan. Maksudnya mahar adalah harta yang diberikan   suami kepada istri sebagai imbalan atau pengganti karena telah dinikahi. 

Baik mahar itu disebutkan dalam akad atau pun diwajibkan setelahnya dengan keridhaan kedua belah pihak atau lewat pemerintah (al hakim).  

Ustazah Aini yang juga alumni International Islamic University Islamabad (IIUI) Pakistan mengatakan bahwa yang paling berhak menentukan besaran mahar adalah mempelai wanita, karena pada dasarnya mahar tersebut akan dimiliki oleh mempelai wanita. 

“Dalam menegosiasikan mahar, mempelai wanita juga boleh dibantu  walinya,” kata dia.     

Lalu bila dalam pernikahan tersebut mempelai wanita bersedia dengan ikhlas tidak mau ada mahar dari mempelai lelaki apakah pernikahannya tetap sah?

Menurut Ustadzah Aini mahar bukan merupakan rukun nikah sehingga boleh bila mempelai wanita berkeinginan tidak mau menerima mahar. Maka pernikahannya tetap sah.  

"Mahar bukan termasuk rukun nikah. Dan ini merupakan perbedaan pernikahan dengan jual beli barang. Kalau dalam jual beli barang kan ada barang ada harga. Ngga bisa ngambil barangnya kalau ngga ditebus dengan uang. Kalau dalam pernikahan mahar itu bukan rukun nikah. Jadi boleh-boleh saja kalau pihak perempuan itu tidak mau menerima mahar. Dia tinggal bilang ke calon suaminya saya tidak mau mahar, yang penting saya sudah dihalalkan lewat ijab kabul. Jadi mahar itu bisa ditiadakan kalau memang pihak yang perempuan melepaskan haknya," kata Ustadzah Aini saat mengisi kajian daring Rumah Fiqih Indonesia beberapa hari lalu. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com