• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3608 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3594 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3567 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3651 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3583 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Tunda Pembagian Warisan, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 26 Juli 2022 09:37:58 WIB
Cetak
Tunda Pembagian Warisan, Bolehkah?

RADARPEKANBARU.COM - Ketika seorang hamba meninggal dunia maka seluruh hartanya jatuh kepada ahli waris. Dan syariat Islam telah mengatur tentang pembagian warisan diantaranya berkaitan dengan rukun, syarat, cara hingga besaran pembagian bagi ahli waris. Namun demikian bolehkah menunda-nunda pembagian warisan hingga bertahun-tahun dari sejak wafatnya pewaris?

 

Pengasuh Lembaga Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, KH. Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya. Adapun waktu pembagiannya lebih baik untuk disegerakan. Dengan mempercepat membagikan harta waris, dapat mencegah terjadinya konflik dan berbagai persoalan yang dapat merusak hubungan di antara ahli waris. 

"Sebelum hawa nafsu masuk ke dalam hati, kerusakan-kerusakan, keinginan jelek, jadi sebaik waris itu segera dibagi. Sebelum juga berceceran. Takut nanti jamnya hilang, kursi hilang, tikar hilang segala macam, nauzubillah," kata Buya Yahya dalam sesi tanya jawab di kajiannya yang juga disiarkan melalui kanal resmi Al Bahjah TV beberapa hari lalu.

Harta waris yang belum dibagikan belum jelas kepemilikannya dan berpotensi menimbulkan persoalan. Ketika ada harta waris yang belum dibagikan lalu ada salah satu ahli waris yang mengambil harta waris tanpa diketaui dan tanpa adanya kesepakatan pembagian harta waris dengan ahli waris yang lainnya maka dapat tergolong mencuri harta milik saudaranya. 

Bahkan menurut Buya Yahya harta waris yang ditunda-tunda pembagiannya justru dapat menjadi penyebab permusuhan antar sesama ahli waris. Karenanya buya Yahya mengingatkan untuk tidak main-main dengan menunda-nunda pembagian harta waris. Menurutnya menyegerakan pembagian harta waris lebih baik. Namun demikian pembagian harta waris dilakukan setelah ahli waris memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya membereskan atau membayar utang pewaris, kewajiban zakat, menunaikan wasiatnya, membiayai pemulasaran jenazah dan lain sebagainya. 

"Setelah itu dikeluarkan wajib dibagi dengan cepat. Wajib dibagi adapun dengan cepat itu lebih bagus. Cuma kadang-kadang begini, ngga enak masa baru meninggal sudah langsung bagi-bagi waris, berarti ini omongan yang paling membahayakan. Hati-hati, kelihatannya ngga enak hati padahal itu menjadi racun," kata Buya Yahya. 

Buya Yahya menjelaskan kebijakan yang penting diambil oleh Abu Bakar As Shiddiq setelah wafatnya nabi Muhammad SAW adalah berkaitan dengan peninggalan nabi Muhammad SAW atau tentang siapa yang akan mewarisi sebagai pemimpin sepeninggal nabi sehingga tidak terjadi perpecahan umat. Maka dari itu Buya Yahya mengatakan jangan sampai menunda-nunda pembagian harta waris. Terlebih bila ada ahli waris lainnya yang sudah memintanya.  

Kendati demikian Buya Yahya mengingatkan dalam pembagian waris jangan sampai mengambil hak milik saudara meskipun hanya sedikit. Justru menurut Buya Yahya akan menjadi baik bila dengan kerelaan hati memberikan tambahan kepada ahli waris atau saudara lainnya yang dirasa lebih membutuhkan atau kekurangan. 

Buya Yahya juga mengingatkan agar jangan sampai membuat rumit persoalan pembagian harta waris dengan tujuan mengelabui ahli waris lainnya. Buya Yahya menilai biasanya yang justru membuat rumit persoalan bagi waris adalah orang yang paling mengerti tentang persoalan hukum. 

Selain itu dalam menghadapi pembagian waris harus dihadapi dengan sejuk dan menghindari adanya perdebatan yang dapat menyebabkan keributan dan permusuhan sesama saudara. Menurut Buya Yahya harta yang tidak juga di waris akan menimbulkan fitnah dan permusuhan pada generasi selanjutnya. 

"Waris kalau diambil dengan cara yang benar menjadi harta penuh berkah. Tapi kalau diambil dengan cara yang haram akan menjadi racun di harta kita," katanya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com