• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2853 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2807 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2806 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2798 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2796 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Tunda Pembagian Warisan, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 26 Juli 2022 09:37:58 WIB
Cetak
Tunda Pembagian Warisan, Bolehkah?

RADARPEKANBARU.COM - Ketika seorang hamba meninggal dunia maka seluruh hartanya jatuh kepada ahli waris. Dan syariat Islam telah mengatur tentang pembagian warisan diantaranya berkaitan dengan rukun, syarat, cara hingga besaran pembagian bagi ahli waris. Namun demikian bolehkah menunda-nunda pembagian warisan hingga bertahun-tahun dari sejak wafatnya pewaris?

 

Pengasuh Lembaga Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, KH. Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya. Adapun waktu pembagiannya lebih baik untuk disegerakan. Dengan mempercepat membagikan harta waris, dapat mencegah terjadinya konflik dan berbagai persoalan yang dapat merusak hubungan di antara ahli waris. 

"Sebelum hawa nafsu masuk ke dalam hati, kerusakan-kerusakan, keinginan jelek, jadi sebaik waris itu segera dibagi. Sebelum juga berceceran. Takut nanti jamnya hilang, kursi hilang, tikar hilang segala macam, nauzubillah," kata Buya Yahya dalam sesi tanya jawab di kajiannya yang juga disiarkan melalui kanal resmi Al Bahjah TV beberapa hari lalu.

Harta waris yang belum dibagikan belum jelas kepemilikannya dan berpotensi menimbulkan persoalan. Ketika ada harta waris yang belum dibagikan lalu ada salah satu ahli waris yang mengambil harta waris tanpa diketaui dan tanpa adanya kesepakatan pembagian harta waris dengan ahli waris yang lainnya maka dapat tergolong mencuri harta milik saudaranya. 

Bahkan menurut Buya Yahya harta waris yang ditunda-tunda pembagiannya justru dapat menjadi penyebab permusuhan antar sesama ahli waris. Karenanya buya Yahya mengingatkan untuk tidak main-main dengan menunda-nunda pembagian harta waris. Menurutnya menyegerakan pembagian harta waris lebih baik. Namun demikian pembagian harta waris dilakukan setelah ahli waris memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya membereskan atau membayar utang pewaris, kewajiban zakat, menunaikan wasiatnya, membiayai pemulasaran jenazah dan lain sebagainya. 

"Setelah itu dikeluarkan wajib dibagi dengan cepat. Wajib dibagi adapun dengan cepat itu lebih bagus. Cuma kadang-kadang begini, ngga enak masa baru meninggal sudah langsung bagi-bagi waris, berarti ini omongan yang paling membahayakan. Hati-hati, kelihatannya ngga enak hati padahal itu menjadi racun," kata Buya Yahya. 

Buya Yahya menjelaskan kebijakan yang penting diambil oleh Abu Bakar As Shiddiq setelah wafatnya nabi Muhammad SAW adalah berkaitan dengan peninggalan nabi Muhammad SAW atau tentang siapa yang akan mewarisi sebagai pemimpin sepeninggal nabi sehingga tidak terjadi perpecahan umat. Maka dari itu Buya Yahya mengatakan jangan sampai menunda-nunda pembagian harta waris. Terlebih bila ada ahli waris lainnya yang sudah memintanya.  

Kendati demikian Buya Yahya mengingatkan dalam pembagian waris jangan sampai mengambil hak milik saudara meskipun hanya sedikit. Justru menurut Buya Yahya akan menjadi baik bila dengan kerelaan hati memberikan tambahan kepada ahli waris atau saudara lainnya yang dirasa lebih membutuhkan atau kekurangan. 

Buya Yahya juga mengingatkan agar jangan sampai membuat rumit persoalan pembagian harta waris dengan tujuan mengelabui ahli waris lainnya. Buya Yahya menilai biasanya yang justru membuat rumit persoalan bagi waris adalah orang yang paling mengerti tentang persoalan hukum. 

Selain itu dalam menghadapi pembagian waris harus dihadapi dengan sejuk dan menghindari adanya perdebatan yang dapat menyebabkan keributan dan permusuhan sesama saudara. Menurut Buya Yahya harta yang tidak juga di waris akan menimbulkan fitnah dan permusuhan pada generasi selanjutnya. 

"Waris kalau diambil dengan cara yang benar menjadi harta penuh berkah. Tapi kalau diambil dengan cara yang haram akan menjadi racun di harta kita," katanya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

Dakwatuna

Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:24:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harta merupakan nikmat sekaligu.

Dakwatuna

Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia? Apakah Cuma Kekayaan dan Keturunan?

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Manusia terus mencari kebahagia.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
06 Juli 2026
Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?
06 Juli 2026
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya
06 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah
04 Juli 2026
Hasil UKT Sudah Diserahkan, Jabatan Sekda Pekanbaru Tunggu Keputusan Walikota
04 Juli 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Mahasiswa di DPRD Riau, Polda Periksa Korban dan Telusuri Pelaku
04 Juli 2026
Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?
04 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
  • 2 Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
  • 3 Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
  • 4 Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
  • 5 Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?
  • 6 Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya
  • 7 Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com