• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2858 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2813 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2813 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2805 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2801 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Istri Minta Cerai Kepada Suami yang Poligami?

Redaksi Radarpku

Senin, 06 Juni 2022 10:51:47 WIB
Cetak
Bolehkah Istri Minta Cerai Kepada Suami yang Poligami?

RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Muslim mungkin ada yang berpendapat, tidak diperlukan izin istri untuk bisa berpoligami, sekalipun ada syarat dari istri kepada suami untuk tidak menikah dengan wanita lain selama masa pernikahan. Bagi pendapat ini, suami berhak mengikuti syarat tersebut atau tidak. Pendapat tersebut merujuk pada beberapa hadits.

 

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Siapa yang membuat syarat yang tidak ada pada Kitab Allah maka merupakan syarat yang batal sekalipun dia membuat seratus syarat. Karena syarat yang dibuat Allah lebih hak dan lebih kokoh." (HR. Bukhari).

Hadits lain, dari Amr bin Auf al-Muzani, dari Rasulullah SAW, bahwa "Orang-orang muslim itu terikat dengan syarat-syarat yang disepakati di antara mereka, kecuali syarat yang menghalakan yang haram atau syarat yang mengharamkan yang halal." (HR Muslim)

Meski demikian, Anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam di Mesir, Syekh Khalid Al-Jundi menekankan, suami tidak boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya. "Dan dibolehkan bagi seorang wanita untuk meminta cerai karena suaminya telah menikah dengan wanita lain," tutur dia seperti dilansir Elbalad, Ahad (5/6/2022).

Syekh Al-Jundi juga menjelaskan, seorang wali bisa membatasi apa yang dibolehkan, yang dalam hal ini ialah poligami. "Tetapi ini tidak berarti melarang, tetapi mengatur agar hak yang dibolehkan ini tidak dapat dilakukan tanpa izin dari wali," paparnya.

Syekh Al-Jundi mengingatkan, poligami bukan sesuatu yang mengakar dalam Islam. Dia mengatakan, kalau asal-muasal poligami itu memang diciptakan Allah SWT, tentu Nabi Adam AS memiliki banyak wanita. "Karenanya, setiap Muslim wajib menyadari bahwa dalam Islam, poligami tanpa sebab itu tidak boleh," kata dia.

Dia juga menekankan, poligami dalam pernikahan bukan untuk memuaskan sisi maskulinitas seorang pria atau hal lain yang berkaitan dengan nafsu, melainkan justru untuk memecahkan masalah sosial yang ada.

Di masa lampau, terang Syekh Al-Jundi, ada seorang gadis yatim piatu yang dibiarkan hidup tanpa menikah. Orang-orang saat itu enggan menikahinya karena takut akan menzaliminya kemudian menerima hukuman yang berat dari Allah SWT, karena gadis tersebut adalah yatim piatu.

"Bagaimana mungkin mereka berani menikahi gadis yatim, sedangkan yang mewakili dan wali dari gadis tersebut adalah Allah SWT? Maka itulah sebabnya Alquran memerintahkan orang-orang untuk menikahi anak yatim dan memperlakukannya sebagaimana mencintai Allah SWT dan Rasul-Nya. Alquran menekankan pentingnya menikahi perempuan yatim dan memperlakukannya dengan baik," jelasnya.

Allah SWT berfirman, "Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisa ayat 3)(rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

Dakwatuna

Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:24:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harta merupakan nikmat sekaligu.

Dakwatuna

Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia? Apakah Cuma Kekayaan dan Keturunan?

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Manusia terus mencari kebahagia.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
06 Juli 2026
Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?
06 Juli 2026
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya
06 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah
04 Juli 2026
Hasil UKT Sudah Diserahkan, Jabatan Sekda Pekanbaru Tunggu Keputusan Walikota
04 Juli 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Mahasiswa di DPRD Riau, Polda Periksa Korban dan Telusuri Pelaku
04 Juli 2026
Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?
04 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
  • 2 Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
  • 3 Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
  • 4 Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
  • 5 Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?
  • 6 Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya
  • 7 Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com