• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3610 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3599 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3571 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3653 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3586 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

Redaksi Radarpku

Rabu, 11 Mei 2022 09:20:46 WIB
Cetak
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

RADARPEKANBARU.COM - Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, sebagian umat Islam mungkin ada yang lupa menunaikan zakat fitrah pada awal Ramadhan hingga awal Syawal.

 

Lalu bagaimana jika lupa menunaikan zakat fitrah pada waktu itu? Apa yang harus dilakukan? 

 
Ahli Fikih sekakigus Wakil Sekretaris Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), KH Badrut Taman menjelaskan bahwa di dalam aturan fikih Islam, lupa merupakan hal yang menyebabkan seseorang di ma’fu atau diampuni, serta tidak mendapatkan dosa. Kendati demikian, menurut dia, setelah dia ingat harus segera menunaikan zakat fitrah itu. 
 
"Jadi, kapan dia diingat maka wajib segera mengqadha (mengganti) dan tentuannya dilakukan sebagaimana pembayaran kewajiban zakat fitrah," ujar Kiai Badrut saat dihubungi republika.co.id Selasa (10/5). 
 
Sama seperti ketika lupa shalat, menurut dia, ketika ingat harus segera mengganti tanggungan shalatnya agar terbebas dari dosa. Karena, kata dia, lupa ini bisa mengunggurkan dosa tapi tidak menggugurkan kewajiban. 
 
Dikrektur Aswaja NU Center Jember mengatakan, tidak menunaikan zakat fitrah pada waktunya ini berbeda dengan tidak melakukan ibadah puasa. Menurut dia, jika tidak membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan para ulama, maka dia  tidak dikenakan sanksi. Cukup hanya dengan menunaikan kewajiban mengqadha. 
 
"Berbeda dengan puasa. Kalau berpuasa hingga tembus ke tahun berikutnya, maka di samping dia wajib mengqadha maka juga terkena karafat. Tapi, kalau zakat fitrah tidak terkena kafarat. Tetap sebagaimana biasa," ucap Mudir Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember ini. 
 
Ketua komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember ini menuturkan, waktu mengqadha zakat fitrah bisa dilakukan kapan saja, khususnya setelah ingat. Kendati demikian, menurut dia, sebenarnya waktu membayar zakat fitrah itu sendiri ada tiga pendapat berbeda di kalangan ulama. 
 
Pertama, ada ulama yang menyatakan bahwa ketentuannya hanya terbatas pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum matahari terbenam 1 Syawal. Namun, menurut dia, pendapat yang masyhur adalah pembayaran zakat fitrah bisa dimulai dari 1 Ramadhan sampai 1 Syawal. 
 
"Kemudian ada juga ulama yang berpendapat sepanjang tahun bisa membayar zakat fitrah. Jadi, kalau ikut pendapat ulama yang ketiga ini, maka diperbolehkan kita membayar zakat untuk tahun depan, bayarnya sekarang," kata Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain.  
 
Namun, karena pembahasan kali ini mengikuti pendapat yang masyhur di kalangan ulama, yakni dari 1 Ramadhan hingga 1 Syawal, maka disebut dengan qadha. Artinya, harus segera membayar hutangnya kepada Allah Swt. 
 
Dikutip Masrawy, anggota Lembaga Fatwa atau Dar al-Ifta Mesir, Syekh Dr Majdi Asyour juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, ada dua hal yang perlu dilakukan ketika lupa menunaikan zakat fitrah. Pertama yaitu memohon ampunan kepada Allah SWT. Kedua, segeralah mengeluarkan zakat fitrah.
 
Dia menjelaskan, zakat fitrah itu dibayarkan pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri. "Atas dasar itulah, ini menjadi utang bagi setiap Muslim. Dan mereka yang lupa membayarnya harus cepat-cepat membayarnya dengan memohon ampunan yang sungguh-sungguh dan pertaubatan dari dosa itu," kata Syekh Majdi.
 
Dia menambahkan, bila lupa membayar zakat fitrah bukan berarti gugur untuk melaksanakannya, tapi justru sebaliknya. "Artinya di sini adalah, segeralah bayar karena utang kepada Allah SWT itu harus dipenuhi. Dan bagi yang bersangkutan, wajib memohon ampun dan segera bayar," jelas dia. (rep)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com