• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2198 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4537 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4556 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4507 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4621 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

Redaksi Radarpku

Rabu, 11 Mei 2022 09:20:46 WIB
Cetak
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

RADARPEKANBARU.COM - Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, sebagian umat Islam mungkin ada yang lupa menunaikan zakat fitrah pada awal Ramadhan hingga awal Syawal.

 

Lalu bagaimana jika lupa menunaikan zakat fitrah pada waktu itu? Apa yang harus dilakukan? 

 
Ahli Fikih sekakigus Wakil Sekretaris Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), KH Badrut Taman menjelaskan bahwa di dalam aturan fikih Islam, lupa merupakan hal yang menyebabkan seseorang di ma’fu atau diampuni, serta tidak mendapatkan dosa. Kendati demikian, menurut dia, setelah dia ingat harus segera menunaikan zakat fitrah itu. 
 
"Jadi, kapan dia diingat maka wajib segera mengqadha (mengganti) dan tentuannya dilakukan sebagaimana pembayaran kewajiban zakat fitrah," ujar Kiai Badrut saat dihubungi republika.co.id Selasa (10/5). 
 
Sama seperti ketika lupa shalat, menurut dia, ketika ingat harus segera mengganti tanggungan shalatnya agar terbebas dari dosa. Karena, kata dia, lupa ini bisa mengunggurkan dosa tapi tidak menggugurkan kewajiban. 
 
Dikrektur Aswaja NU Center Jember mengatakan, tidak menunaikan zakat fitrah pada waktunya ini berbeda dengan tidak melakukan ibadah puasa. Menurut dia, jika tidak membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan para ulama, maka dia  tidak dikenakan sanksi. Cukup hanya dengan menunaikan kewajiban mengqadha. 
 
"Berbeda dengan puasa. Kalau berpuasa hingga tembus ke tahun berikutnya, maka di samping dia wajib mengqadha maka juga terkena karafat. Tapi, kalau zakat fitrah tidak terkena kafarat. Tetap sebagaimana biasa," ucap Mudir Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember ini. 
 
Ketua komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember ini menuturkan, waktu mengqadha zakat fitrah bisa dilakukan kapan saja, khususnya setelah ingat. Kendati demikian, menurut dia, sebenarnya waktu membayar zakat fitrah itu sendiri ada tiga pendapat berbeda di kalangan ulama. 
 
Pertama, ada ulama yang menyatakan bahwa ketentuannya hanya terbatas pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum matahari terbenam 1 Syawal. Namun, menurut dia, pendapat yang masyhur adalah pembayaran zakat fitrah bisa dimulai dari 1 Ramadhan sampai 1 Syawal. 
 
"Kemudian ada juga ulama yang berpendapat sepanjang tahun bisa membayar zakat fitrah. Jadi, kalau ikut pendapat ulama yang ketiga ini, maka diperbolehkan kita membayar zakat untuk tahun depan, bayarnya sekarang," kata Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain.  
 
Namun, karena pembahasan kali ini mengikuti pendapat yang masyhur di kalangan ulama, yakni dari 1 Ramadhan hingga 1 Syawal, maka disebut dengan qadha. Artinya, harus segera membayar hutangnya kepada Allah Swt. 
 
Dikutip Masrawy, anggota Lembaga Fatwa atau Dar al-Ifta Mesir, Syekh Dr Majdi Asyour juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, ada dua hal yang perlu dilakukan ketika lupa menunaikan zakat fitrah. Pertama yaitu memohon ampunan kepada Allah SWT. Kedua, segeralah mengeluarkan zakat fitrah.
 
Dia menjelaskan, zakat fitrah itu dibayarkan pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri. "Atas dasar itulah, ini menjadi utang bagi setiap Muslim. Dan mereka yang lupa membayarnya harus cepat-cepat membayarnya dengan memohon ampunan yang sungguh-sungguh dan pertaubatan dari dosa itu," kata Syekh Majdi.
 
Dia menambahkan, bila lupa membayar zakat fitrah bukan berarti gugur untuk melaksanakannya, tapi justru sebaliknya. "Artinya di sini adalah, segeralah bayar karena utang kepada Allah SWT itu harus dipenuhi. Dan bagi yang bersangkutan, wajib memohon ampun dan segera bayar," jelas dia. (rep)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com