KPU Rencanakan Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merencanakan tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Hal ini sesuai Pasal 167 ayat 6 Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang menentukan tahapan pemilu dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jadi memang itu dipatok oleh undang-undang, mau enggak mau 14 Juni itu harus sudah dimulai tahapannya, karena hari H sudah diketuk tanggal 14 Februari 2024," ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam kegiatan sosialisasi secara daring bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (23/3/2022).
Hari pemungutan suara sudah ditetapkan jatuh pada 14 Februari 2024. Agenda tersebut pun telah dicantumkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR agar mengagendakan pembahasan PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu. Sebab, sebelum menerbitkan peraturan, KPU harus melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah.
Menurut Ilham, PKPU tersebut penting karena sebagai acuan KPU untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilu. Selain itu, PKPU itu juga menjadi dasar pengajuan usulan anggaran pemilu.
"Hari ini kami juga sudah tanda tangan suratnya kepada pemerintah, DPR untuk melanjutkan pembahasan bersama KPU agar nanti diserahkan dan menjadi dasar perhitungan anggaran," kata Ilham, Selasa (22/3/2022). (rep)
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
RADARPEKANBARU.COM - .
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .








