• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2869 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2826 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2827 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2819 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2816 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Nikah tanpa Mahar Atas Persetujuan Istri, Ini Penjelasan Ibnu Rusyd

Redaksi Radarpku

Kamis, 10 Maret 2022 10:16:46 WIB
Cetak
Nikah tanpa Mahar Atas Persetujuan Istri, Ini Penjelasan Ibnu Rusyd

RADARPEKANBARU.COM - Memberikan mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan yang hendak dinikahi. Pentingnya keberadaan mahar dalam pernikahan ini pun sering ditekankan dalam sejumlah literatur fikih, lantas sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar saat akad nikah dengan persetujuan calon istri?

 

Menikahi perempuan tanpa memberikan mahar sesuai dengan kerelaan si perempuan tersebut (nikah tawfidh) diperbolehkan menurut kesepakatan ulama. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai nikah tawfidh ini.

Dasar dari diperbolehkannya nikah tawfidh yakni firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah penggalan ayat 236: 

 “Laa junaha alaikum in thallaqtumunnisaa-a maa lam tamassuhunna aw tafridhuu lahunna faridhatan.” 

Yang artinya, “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” 

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al- Muqtashid menjelaskan, meski nikah tawfidh diperbolehkan menurut kesepakatan ulama, namun mereka saling berselisih pendapat mengenai dua hal.

Pertama, jika istri menuntut penentuan maskawin bagi dirinya, lalu dia dan suami berselisih pendapat mengenai kadar atau besarannya.

Kedua, jika sang suami terlanjur meninggal dunia dan belum sempat menentukan maskawin. Jika seperti ini, apakah si istri berhak mendapatkan maskawinnya atau justru tidak?

Ibnu Rusyd menjelaskan, di permasalahan pertama, jika istri menuntut ditentukan maskawinnya, maka sebagian menurut sebagian ulamad ia berhak memperoleh mahar mitsil dan sang suami tidak punya pilihan selain memenuhinya.

Jika suami menceraikan istrinya sesudah penentuan maskawin, menurut sebagian ulama, si istri memperoleh separuh maskawin.

Sedangkan menurut sebagian ulama lainnya, si istri tidak berhak memperoleh apapun. Sebab dasar penentuan maskawin tidak ada pada saat akad nikah dilaksanakan. 

Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya. Sedangkan menurut Imam Malik dan murid-muridnya, sang suami boleh memilih salah satu dari tiga hal.

Yakni, ia boleh menceraikan tanpa menentukan maskawin, atau menentukan jumlah maskawin sebagaimana yang dituntut oleh si istri, atau menentukan maskawin mitsil dan si istri harus mau menerimanya.

Adapun untuk permasalahan kedua, yakni jika sang suami terlanjur meninggal dunia sebelum sempat menentukan maskawin dan sebelum sempat menggauli istri, menurut pandangan Imam Malik dan murid-muridnya maka si istri tidak memperoleh maskawin. Namun dia memperoleh mutah dan warisan.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, si istri hanya memperoleh warisan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Ahmad dan Imam Dawud. Adapun pendapat yang sama juga dikutip dari Imam Syafii, namun murid-muridnya justru cenderung pada pendapat Imam Malik.

Silang pendapat ini disebabkan adanya pertentangan antara qiyas dengan hadis. Yakni hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud sesungguhnya ketika ia ditanya permasalahan tersebut, dia menjawab, “Mengenai masalah ini, aku mengatakan berdasarkan pendapatku. Jika benar, maka itu dari Allah. Dan jika itu salah, maka itu diriku sendiri. Menurutku, si istri memperoleh maskawin seperti maskawin wanita dari golongannya, tanpa ada pengurangan atau tambahan. Dia wajib menjalani iddah, dan dia berhak mendapatkan warisan,”.

Sedangkan qiyas yang kontra dengan hadis itu adalah bahwa pada hakikatnya maskawin sebagai kompensasi atau pengganti. Dan karena maskawin belum diterima, maka tidak ada kewajiban memberikan ganti.

Hal ini diqiyaskan dengan akad jual beli. Dalam masalah ini, Al Muzanni mengutip pendapat dari Imam Syafii. Katanya, siapa pun harus dikesampingkan. Jadi apa yang dikatakannya itulah yang benar.    (rep)

 
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

Dakwatuna

Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:24:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harta merupakan nikmat sekaligu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
07 Juli 2026
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
07 Juli 2026
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
07 Juli 2026
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
07 Juli 2026
Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
07 Juli 2026
Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
07 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
  • 2 Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
  • 3 4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
  • 4 Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
  • 5 Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
  • 6 Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
  • 7 Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com