• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3602 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3573 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3654 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3590 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Nikah tanpa Mahar Atas Persetujuan Istri, Ini Penjelasan Ibnu Rusyd

Redaksi Radarpku

Kamis, 10 Maret 2022 10:16:46 WIB
Cetak
Nikah tanpa Mahar Atas Persetujuan Istri, Ini Penjelasan Ibnu Rusyd

RADARPEKANBARU.COM - Memberikan mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan yang hendak dinikahi. Pentingnya keberadaan mahar dalam pernikahan ini pun sering ditekankan dalam sejumlah literatur fikih, lantas sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar saat akad nikah dengan persetujuan calon istri?

 

Menikahi perempuan tanpa memberikan mahar sesuai dengan kerelaan si perempuan tersebut (nikah tawfidh) diperbolehkan menurut kesepakatan ulama. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai nikah tawfidh ini.

Dasar dari diperbolehkannya nikah tawfidh yakni firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah penggalan ayat 236: 

 “Laa junaha alaikum in thallaqtumunnisaa-a maa lam tamassuhunna aw tafridhuu lahunna faridhatan.” 

Yang artinya, “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” 

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al- Muqtashid menjelaskan, meski nikah tawfidh diperbolehkan menurut kesepakatan ulama, namun mereka saling berselisih pendapat mengenai dua hal.

Pertama, jika istri menuntut penentuan maskawin bagi dirinya, lalu dia dan suami berselisih pendapat mengenai kadar atau besarannya.

Kedua, jika sang suami terlanjur meninggal dunia dan belum sempat menentukan maskawin. Jika seperti ini, apakah si istri berhak mendapatkan maskawinnya atau justru tidak?

Ibnu Rusyd menjelaskan, di permasalahan pertama, jika istri menuntut ditentukan maskawinnya, maka sebagian menurut sebagian ulamad ia berhak memperoleh mahar mitsil dan sang suami tidak punya pilihan selain memenuhinya.

Jika suami menceraikan istrinya sesudah penentuan maskawin, menurut sebagian ulama, si istri memperoleh separuh maskawin.

Sedangkan menurut sebagian ulama lainnya, si istri tidak berhak memperoleh apapun. Sebab dasar penentuan maskawin tidak ada pada saat akad nikah dilaksanakan. 

Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya. Sedangkan menurut Imam Malik dan murid-muridnya, sang suami boleh memilih salah satu dari tiga hal.

Yakni, ia boleh menceraikan tanpa menentukan maskawin, atau menentukan jumlah maskawin sebagaimana yang dituntut oleh si istri, atau menentukan maskawin mitsil dan si istri harus mau menerimanya.

Adapun untuk permasalahan kedua, yakni jika sang suami terlanjur meninggal dunia sebelum sempat menentukan maskawin dan sebelum sempat menggauli istri, menurut pandangan Imam Malik dan murid-muridnya maka si istri tidak memperoleh maskawin. Namun dia memperoleh mutah dan warisan.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, si istri hanya memperoleh warisan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Ahmad dan Imam Dawud. Adapun pendapat yang sama juga dikutip dari Imam Syafii, namun murid-muridnya justru cenderung pada pendapat Imam Malik.

Silang pendapat ini disebabkan adanya pertentangan antara qiyas dengan hadis. Yakni hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud sesungguhnya ketika ia ditanya permasalahan tersebut, dia menjawab, “Mengenai masalah ini, aku mengatakan berdasarkan pendapatku. Jika benar, maka itu dari Allah. Dan jika itu salah, maka itu diriku sendiri. Menurutku, si istri memperoleh maskawin seperti maskawin wanita dari golongannya, tanpa ada pengurangan atau tambahan. Dia wajib menjalani iddah, dan dia berhak mendapatkan warisan,”.

Sedangkan qiyas yang kontra dengan hadis itu adalah bahwa pada hakikatnya maskawin sebagai kompensasi atau pengganti. Dan karena maskawin belum diterima, maka tidak ada kewajiban memberikan ganti.

Hal ini diqiyaskan dengan akad jual beli. Dalam masalah ini, Al Muzanni mengutip pendapat dari Imam Syafii. Katanya, siapa pun harus dikesampingkan. Jadi apa yang dikatakannya itulah yang benar.    (rep)

 
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com