PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2716 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2860 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2676 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2534 Kali
Kemendagri : Perpu Wajibkan Pemilihan di DPRD
Andy Rachman tak Otomatis Bisa jadi Gubernur Riau
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan mekanisme pemilihan gubernur definitif untuk menggantikan gubernur yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai saat ini masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini disampai Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji di Jakarata, Jumat (24/10/14) menyikapi status Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang menjabat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau disebakan Gubernur Riau Anas Maamun dinonaktifkan dan jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 di Pasal 174 ayat (2) disebutkan bahwa apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD Provinsi," kata Dodi.
Dengan demikian, lanjut Dodi gubernur hasil pemilihan melalui DPRD Provinsi akan meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau diberhentikan. Ditambahkannya, ada anggapan jika mengacu pada pasal di atas maka Arsyadjuliandi Rachman belum dipastikan jadi Gubernur Riau definitif. "Jika Annas Maamun diberhentikan secara tetap,sementara sisa jabatannya masih lebih 18 bulan. Karena, pasal tersebut menyatakan calon gubernur baru diajukan lagi oleh parpol pengusung untuk dipilih DPRD," sebutnya.
Akan tetapi, Dodi mengatakan Pasal 174 tidak bisa ditafsirakan sepotong-sepotong. Namun, harus membaca secara keseluruhan pasal-pasal dalam Perppu dan kesimpulan terkait persoalan di atas untuk hal yang lebih detail bagaimana Perppu itu dijalankan, maka harus ada peraturan pemerintah.
"Ketentuan pasal tersebut di atas menjadi problematik gubernur yang dipilih sendirian atau tidak bersifat paket bersama wakilnya. Karenanya pada saat guberbur berhalangan tetap karena hukum dan seterusnya, maka untuk pengganti dipilih lewat DPRD," terangnya.
Lebih jauh Dodi mengatakan, Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman dipilih dalam satu paket di Pilkada Riau lalu. Di mana dalam Perppu diatur dalam Pasal 204, yang menyebutkan ketentuan dalam UU Pilkada masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Perppu.
"Selain itu juga aturan teknis Perppu Pilkada akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Makanya kita minta semua pihak sama-sama menunggu PP-nya diterbitkan," tuturnya.(adr/rt)
Hal ini disampai Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji di Jakarata, Jumat (24/10/14) menyikapi status Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang menjabat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau disebakan Gubernur Riau Anas Maamun dinonaktifkan dan jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 di Pasal 174 ayat (2) disebutkan bahwa apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD Provinsi," kata Dodi.
Dengan demikian, lanjut Dodi gubernur hasil pemilihan melalui DPRD Provinsi akan meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau diberhentikan. Ditambahkannya, ada anggapan jika mengacu pada pasal di atas maka Arsyadjuliandi Rachman belum dipastikan jadi Gubernur Riau definitif. "Jika Annas Maamun diberhentikan secara tetap,sementara sisa jabatannya masih lebih 18 bulan. Karena, pasal tersebut menyatakan calon gubernur baru diajukan lagi oleh parpol pengusung untuk dipilih DPRD," sebutnya.
Akan tetapi, Dodi mengatakan Pasal 174 tidak bisa ditafsirakan sepotong-sepotong. Namun, harus membaca secara keseluruhan pasal-pasal dalam Perppu dan kesimpulan terkait persoalan di atas untuk hal yang lebih detail bagaimana Perppu itu dijalankan, maka harus ada peraturan pemerintah.
"Ketentuan pasal tersebut di atas menjadi problematik gubernur yang dipilih sendirian atau tidak bersifat paket bersama wakilnya. Karenanya pada saat guberbur berhalangan tetap karena hukum dan seterusnya, maka untuk pengganti dipilih lewat DPRD," terangnya.
Lebih jauh Dodi mengatakan, Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman dipilih dalam satu paket di Pilkada Riau lalu. Di mana dalam Perppu diatur dalam Pasal 204, yang menyebutkan ketentuan dalam UU Pilkada masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Perppu.
"Selain itu juga aturan teknis Perppu Pilkada akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Makanya kita minta semua pihak sama-sama menunggu PP-nya diterbitkan," tuturnya.(adr/rt)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
TULIS KOMENTAR +INDEKS