• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2209 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4546 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4565 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4518 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4632 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Memberikan Pinjaman dan Menunda Tempo Pembayaran

Redaksi Radarpku

Selasa, 11 Januari 2022 09:26:15 WIB
Cetak
Memberikan Pinjaman dan Menunda Tempo Pembayaran

RADARPEKANBARU.COM - Dalam kehidupan bermasyarakat, kita mungkin sering bertemu orang yang butuh pertolongan. Salah satunya adalah pertolongan dalam bentuk pinjaman uang. Pinjaman uang itu untuk berbagai keperluan, seperti biaya sekolah anak, berobat ke rumah sakit, membayar suatu kewajiban yang sudah jatuh tempo, biaya istri melahirkan, bahkan untuk membeli makanan untuk anak istri.

Apalagi di negeri kita masih terdapat puluhan juta orang miskin. Lebih-lebih lagi di masa pandemi yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini, makin banyak orang miskin. Banyak pegawai yang terpaksa dirumahkan (terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK). Orang makin susah mencari pekerjaan. Banyak orang yang semula punya usaha, namun kemudian bisnisnya bangkrut. 

Di tengah situasi dan kondisi seperti ini, umat Islam sangat dianjurkan saling membantu, antara lain memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan. Rasulullah mengemukakan, bahwa memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk sedekah yang besar sekali pahalanya. “Tidak ada seorang Muslim pun yang memberikan pinjaman kepadda orang Muslim (lainnya) satu kali kecuali baginya (pahala) seperti (pahala) yang memberi sedekah dua kali.” (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Baihaqi)

Dalam haditsnya yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Baranngsiapa yang memberikan kemudahan atas kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.” (HR Ibnu Hibban)

Begitu besar pahala memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan, sampai-sampai Rasulullah menegaskan dalam salah satu haditsnya, “Barangsiapa yang memberikan pinjaman susu, uang ataupun memberi petunjuk jalan (kepada orang lain), maka baginya (pahala) seperti (pahala) memerdekakan budak.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

Bahkan, kata Rasulullah, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan itu pahalanya lebih besar daripada sedekah. “Pada malam ketika saya diisrakan, saya melihat sebuah tulisan di pintu surga: ‘Sedekah diliptagandakan menjadi 10 kali lipat, sedang pemberian utang dilipatgandakan menjadi 18 kali lipat’. Lalu saya bertanya, ‘Wahai Jibril, apa yang menyebabkan pemberian utang lebih baik dari sedekah?’ Jibril menjawab, ‘Karena orang yang meminta (memerlukan sedekah) kadang memiliki (sesuatu yang diberikan kepadanya), namun orang yang memberi pinjaman, pada dasarnya memberikan sesuatu karena memang benar-benar dibutuhkan.” (HR Ibnu Majah)

Seringkali terjadi, orang yang diberi pinjaman ternyata tidak dapat membayar utangnya pada waktunya, dengan berbagai alasan yang dibenarkan secara syar’i. Artinya, ia benar-benar belum mendapatkan uang untuk membayar utangnya, misalnya karena ternyata usaha bisnisnya bangkrut, janji orang lain untuk melakukan pembayaran kepadanya ternyata meleset, tertipu orang, keluarganya sakit parah, ada anggota keluarganya yang meninggal dan lain-lain. Pendek kata, ia belum dapat membayar utangnya saat ini karena ia betul-betul belum mendapatkan dana tersebut. Jadi, bukan karena ia sengaja mengulur-ulur waktu untuk melunasi utangnya.

Terhadap orang seperti ini (yang terpaksa menunda tempo pembayaran utang, karena alasan yang dibenarkan secara syar’i), Allah dan Rasul-Nya mengajarkan umatnya untuk memberikan penundaan tempo pembayaran kepada orang tersebut. “Dan jka (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 280)

 
Kata Rasulullah, sesunggguhnya perbuatan tersebut (memberikan penundaan tempo pembayaran utang) termasuk sedekah yang sangat besar pahalanya, dan Allah akan memudahkan segala urusannya. Tidak hanya urusan di dunia, tapi juga di akhirat.

“Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan, ataupun membebaskan utangnya, maka Allah akan menaunginya pada hari kiamat nanti di bawah naungan singgasana-Nya (yaitu) pada hari (di mana) tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR Tirmidzi)

“Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan, atau membebaskan utangnya, maka Allah akan menjaganya dari panasnya api neraka jahanam.” (HR Ahmad)

Bahkan, kata Nabi, orang yang memberikan penundaan tempo pembayaran utang kepada orang yang kesulitan, maka pencatatan dosanya ditunda sampa ia bertobat. “Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan sampai pada saat orang itu mengalami kemudahan, maka Allah akan menunda (pencatatan) dosanya hingga ia bertobat.” (HR Ibnu Abi Dunya dan Thabrani).(rep)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:18:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com