• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3602 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3575 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3656 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3590 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Memberikan Pinjaman dan Menunda Tempo Pembayaran

Redaksi Radarpku

Selasa, 11 Januari 2022 09:26:15 WIB
Cetak
Memberikan Pinjaman dan Menunda Tempo Pembayaran

RADARPEKANBARU.COM - Dalam kehidupan bermasyarakat, kita mungkin sering bertemu orang yang butuh pertolongan. Salah satunya adalah pertolongan dalam bentuk pinjaman uang. Pinjaman uang itu untuk berbagai keperluan, seperti biaya sekolah anak, berobat ke rumah sakit, membayar suatu kewajiban yang sudah jatuh tempo, biaya istri melahirkan, bahkan untuk membeli makanan untuk anak istri.

Apalagi di negeri kita masih terdapat puluhan juta orang miskin. Lebih-lebih lagi di masa pandemi yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini, makin banyak orang miskin. Banyak pegawai yang terpaksa dirumahkan (terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK). Orang makin susah mencari pekerjaan. Banyak orang yang semula punya usaha, namun kemudian bisnisnya bangkrut. 

Di tengah situasi dan kondisi seperti ini, umat Islam sangat dianjurkan saling membantu, antara lain memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan. Rasulullah mengemukakan, bahwa memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk sedekah yang besar sekali pahalanya. “Tidak ada seorang Muslim pun yang memberikan pinjaman kepadda orang Muslim (lainnya) satu kali kecuali baginya (pahala) seperti (pahala) yang memberi sedekah dua kali.” (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Baihaqi)

Dalam haditsnya yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Baranngsiapa yang memberikan kemudahan atas kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.” (HR Ibnu Hibban)

Begitu besar pahala memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan, sampai-sampai Rasulullah menegaskan dalam salah satu haditsnya, “Barangsiapa yang memberikan pinjaman susu, uang ataupun memberi petunjuk jalan (kepada orang lain), maka baginya (pahala) seperti (pahala) memerdekakan budak.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

Bahkan, kata Rasulullah, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan itu pahalanya lebih besar daripada sedekah. “Pada malam ketika saya diisrakan, saya melihat sebuah tulisan di pintu surga: ‘Sedekah diliptagandakan menjadi 10 kali lipat, sedang pemberian utang dilipatgandakan menjadi 18 kali lipat’. Lalu saya bertanya, ‘Wahai Jibril, apa yang menyebabkan pemberian utang lebih baik dari sedekah?’ Jibril menjawab, ‘Karena orang yang meminta (memerlukan sedekah) kadang memiliki (sesuatu yang diberikan kepadanya), namun orang yang memberi pinjaman, pada dasarnya memberikan sesuatu karena memang benar-benar dibutuhkan.” (HR Ibnu Majah)

Seringkali terjadi, orang yang diberi pinjaman ternyata tidak dapat membayar utangnya pada waktunya, dengan berbagai alasan yang dibenarkan secara syar’i. Artinya, ia benar-benar belum mendapatkan uang untuk membayar utangnya, misalnya karena ternyata usaha bisnisnya bangkrut, janji orang lain untuk melakukan pembayaran kepadanya ternyata meleset, tertipu orang, keluarganya sakit parah, ada anggota keluarganya yang meninggal dan lain-lain. Pendek kata, ia belum dapat membayar utangnya saat ini karena ia betul-betul belum mendapatkan dana tersebut. Jadi, bukan karena ia sengaja mengulur-ulur waktu untuk melunasi utangnya.

Terhadap orang seperti ini (yang terpaksa menunda tempo pembayaran utang, karena alasan yang dibenarkan secara syar’i), Allah dan Rasul-Nya mengajarkan umatnya untuk memberikan penundaan tempo pembayaran kepada orang tersebut. “Dan jka (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 280)

 
Kata Rasulullah, sesunggguhnya perbuatan tersebut (memberikan penundaan tempo pembayaran utang) termasuk sedekah yang sangat besar pahalanya, dan Allah akan memudahkan segala urusannya. Tidak hanya urusan di dunia, tapi juga di akhirat.

“Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan, ataupun membebaskan utangnya, maka Allah akan menaunginya pada hari kiamat nanti di bawah naungan singgasana-Nya (yaitu) pada hari (di mana) tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR Tirmidzi)

“Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan, atau membebaskan utangnya, maka Allah akan menjaganya dari panasnya api neraka jahanam.” (HR Ahmad)

Bahkan, kata Nabi, orang yang memberikan penundaan tempo pembayaran utang kepada orang yang kesulitan, maka pencatatan dosanya ditunda sampa ia bertobat. “Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan sampai pada saat orang itu mengalami kemudahan, maka Allah akan menunda (pencatatan) dosanya hingga ia bertobat.” (HR Ibnu Abi Dunya dan Thabrani).(rep)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com