• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2878 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2840 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2835 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2829 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2824 Kali

  • Home
  • Internasional

Suu Kyi Diganjar Empat Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Selasa, 07 Desember 2021 09:45:20 WIB
Cetak
Suu Kyi Diganjar Empat Tahun Penjara

BANGKOK – Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada pemimpin sipil, penasihat negara Aung San Suu Kyi, Senin (6/12). Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan dan melanggar pembatasan virus korona. Presiden Myanmar Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ini putusan pertama dalam proses pengadilan terhadap para tokoh politik. Militer melakukan kudeta 1 Februari dan menahan para tokoh politik termasuk Suu Kyi dan Win Myint.

“Vonis terhadap Penasihat Negara setelah peradilan jadi-jadian melalui proses yang rahasia di hadapan pengadilan yang dikendalikan militer, tidak lain dan tidak bukan adalah bermotif politik,” kata Komisioner Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet. Komentar itu diikuti pernyataan senada dari para pemimpin lain termasuk Uni Eropa.

Pemerintah Cina meminta semua pihak di Myanmar terus memajukan transisi demokrasi. “Kami sangat berharap partai politik Myanmar, demi kepentingan jangka panjang negara dan bangsa, akan menjembatani perbedaan di bawah kerangka konstitusional dan hukum, serta terus memajukan proses transisi demokrasi yang diperoleh dengan susah payah yang sesuai dengan kondisi nasional Myanmar,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Zhao Lijian pada Senin (6/12), dikutip laman China Global Television Network.

Juru bicara militer Myanmar tidak berkomentar ketika dihubungi Reuters. Namun, putusan atas Suu Kyi dan Win Myint ini dilaporkan media Myanmar secara luas. Selama penahanan, militer tidak pernah mengungkap lokasi penahanan Suu Kyi. Belum jelas apakah putusan kali ini akan mengubah status dan perlakuan terhadap Suu Kyi.

Suu Kyi pernah menjalani status tahanan rumah selama 15 tahun. Ia dianugerahi Hadiah Nobel pada 1991. Perempuan berusia 76 tahun ini kemudian dibebaskan dan menjadi Penasihat Negara, bekerja sama dengan militer dalam mengarahkan Myanmar menuju demokrasi. Namun, ia juga dikritik karena tidak memperjuangkan nasib warga Rohingya.     

Rencana Hun Sen

Sementara itu tanpa menyinggung putusan pengadilan atas Suu Kyi, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen berencana mengunjungi Myanmar untuk melakukan pembicaraan dengan junta militer. Menurut dia, para pejabat junta Myanmar tetap perlu diundang ke pertemuan-pertemuan ASEAN. Hun Sen mengungkapkan, negaranya akan memegang keketuaan ASEAN tahun depan. “Myanmar adalah anggota keluarga ASEAN, mereka harus memiliki hak untuk menghadiri pertemuan,” kata Hun Sen saat menghadiri upacara peresmian proyek konstruksi yang didanai Cina, Senin.

“Ada kemungkinan saya akan mengunjungi Naypyidaw untuk bertemu Jenderal Min Aung Hlaing untuk bekerja dengannya. Jika saya tidak bekerja dengan pimpinan, dengan siapa saya bisa bekerja?” ucapnya. Dia kembali mengutip konvensi lama ASEAN perihal non-intervensi dalam urusan internal masing-masing anggota. “Di bawah piagam ASEAN, tidak ada yang memiliki hak untuk mengusir anggota lain,” ujar Hun Sen.

Dakwaan

- Telekomunikasi ilegal karena Suu Kyi didakwa memiliki walkie-talkie yang dioperasikan oleh penjaga keamanannya tanpa izin.

-  Ekspor-impor ilegal karena ia disebut mengimpor walkie-talkie secara ilegal.

-  Melanggar pembatasan Covid-19 selama berkampanye untuk pemilihan umum tahun lalu.  Pelanggaran tersebut termasuk dalam UU Penanggulangan Bencana Alam.  

-  Suu Kyi juga didakwa menghasut karena menyebarkan informasi palsu atau menghasut yang dapat mengganggu ketertiban umum.

-  Melanggar kerahasiaan negara di bawah State Secrets Law, yang mengkriminalisasi kepemilikan, pengumpulan, perekaman, penerbitan, atau pembagian informasi negara yang secara langsung atau tidak langsung, berguna bagi musuh.

-  Empat perkara korupsi

-  Kecurangan dalam pemilihan umum November 2018 (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:27:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Trump Hadiri KTT NATO: Kalau Bukan karena Erdogan Saya Tidak akan Datang

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:47:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:50:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI Prabowo Subi.

Internasional

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Senin, 06 Juli 2026 - 08:33:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Belum Setahun Jadi PM Moldova, Alexandru Munteanu Putuskan Mundur

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:36:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perdana Menteri Moldova Alexand.

Internasional

AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:08:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi
09 Juli 2026
Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat
09 Juli 2026
Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
08 Juli 2026
Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS
08 Juli 2026
KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT
08 Juli 2026
Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
08 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
  • 2 Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
  • 3 Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
  • 4 Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
  • 5 Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi
  • 6 Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat
  • 7 Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com