• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2210 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4547 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4566 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4521 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4633 Kali

  • Home
  • Internasional

Suu Kyi Diganjar Empat Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Selasa, 07 Desember 2021 09:45:20 WIB
Cetak
Suu Kyi Diganjar Empat Tahun Penjara

BANGKOK – Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada pemimpin sipil, penasihat negara Aung San Suu Kyi, Senin (6/12). Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan dan melanggar pembatasan virus korona. Presiden Myanmar Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ini putusan pertama dalam proses pengadilan terhadap para tokoh politik. Militer melakukan kudeta 1 Februari dan menahan para tokoh politik termasuk Suu Kyi dan Win Myint.

“Vonis terhadap Penasihat Negara setelah peradilan jadi-jadian melalui proses yang rahasia di hadapan pengadilan yang dikendalikan militer, tidak lain dan tidak bukan adalah bermotif politik,” kata Komisioner Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet. Komentar itu diikuti pernyataan senada dari para pemimpin lain termasuk Uni Eropa.

Pemerintah Cina meminta semua pihak di Myanmar terus memajukan transisi demokrasi. “Kami sangat berharap partai politik Myanmar, demi kepentingan jangka panjang negara dan bangsa, akan menjembatani perbedaan di bawah kerangka konstitusional dan hukum, serta terus memajukan proses transisi demokrasi yang diperoleh dengan susah payah yang sesuai dengan kondisi nasional Myanmar,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Zhao Lijian pada Senin (6/12), dikutip laman China Global Television Network.

Juru bicara militer Myanmar tidak berkomentar ketika dihubungi Reuters. Namun, putusan atas Suu Kyi dan Win Myint ini dilaporkan media Myanmar secara luas. Selama penahanan, militer tidak pernah mengungkap lokasi penahanan Suu Kyi. Belum jelas apakah putusan kali ini akan mengubah status dan perlakuan terhadap Suu Kyi.

Suu Kyi pernah menjalani status tahanan rumah selama 15 tahun. Ia dianugerahi Hadiah Nobel pada 1991. Perempuan berusia 76 tahun ini kemudian dibebaskan dan menjadi Penasihat Negara, bekerja sama dengan militer dalam mengarahkan Myanmar menuju demokrasi. Namun, ia juga dikritik karena tidak memperjuangkan nasib warga Rohingya.     

Rencana Hun Sen

Sementara itu tanpa menyinggung putusan pengadilan atas Suu Kyi, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen berencana mengunjungi Myanmar untuk melakukan pembicaraan dengan junta militer. Menurut dia, para pejabat junta Myanmar tetap perlu diundang ke pertemuan-pertemuan ASEAN. Hun Sen mengungkapkan, negaranya akan memegang keketuaan ASEAN tahun depan. “Myanmar adalah anggota keluarga ASEAN, mereka harus memiliki hak untuk menghadiri pertemuan,” kata Hun Sen saat menghadiri upacara peresmian proyek konstruksi yang didanai Cina, Senin.

“Ada kemungkinan saya akan mengunjungi Naypyidaw untuk bertemu Jenderal Min Aung Hlaing untuk bekerja dengannya. Jika saya tidak bekerja dengan pimpinan, dengan siapa saya bisa bekerja?” ucapnya. Dia kembali mengutip konvensi lama ASEAN perihal non-intervensi dalam urusan internal masing-masing anggota. “Di bawah piagam ASEAN, tidak ada yang memiliki hak untuk mengusir anggota lain,” ujar Hun Sen.

Dakwaan

- Telekomunikasi ilegal karena Suu Kyi didakwa memiliki walkie-talkie yang dioperasikan oleh penjaga keamanannya tanpa izin.

-  Ekspor-impor ilegal karena ia disebut mengimpor walkie-talkie secara ilegal.

-  Melanggar pembatasan Covid-19 selama berkampanye untuk pemilihan umum tahun lalu.  Pelanggaran tersebut termasuk dalam UU Penanggulangan Bencana Alam.  

-  Suu Kyi juga didakwa menghasut karena menyebarkan informasi palsu atau menghasut yang dapat mengganggu ketertiban umum.

-  Melanggar kerahasiaan negara di bawah State Secrets Law, yang mengkriminalisasi kepemilikan, pengumpulan, perekaman, penerbitan, atau pembagian informasi negara yang secara langsung atau tidak langsung, berguna bagi musuh.

-  Empat perkara korupsi

-  Kecurangan dalam pemilihan umum November 2018 (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:10:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 08:56:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:08:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:18:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2026 - 09:43:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com