Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies Chaniago dituntut 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Tuntutan dibacakan JPU Zainal Effendi. Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
"Pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan pada Kamis (11/11/2021)," ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tomy Manik, Selasa (23/11/2021).
Tomy menyebut, dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.
JPU dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpinnya Estiono menjerat Yuhanies dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hakim tunggal membacakan putusan," kata Tomy.
Dalam kasus ini, Yuhanies tidak sendirian. Tiga rekan terdakwa lainnya yakni, M Rizky Khadafi, Tarmizi dan Ahmad Iskandar, juga telah dilakukan penuntutan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penangkapan terhadap Yuhanies dan tiga rekannya pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Berawal dari sebuah video yang viral di sosial media. Dalam video itu terlihat seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang berhenti dan terekam oleh CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Jalan Bintara Kota Pekanbaru.
Selanjutnya anggota Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap laki-laki yang sedang berada didalam mobil tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang menggunakan narkotika di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL tersebut seorang oknum polisi bernama Yuhanies (terdakwa) dengan pangkat Kompol.
Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi terdakwa sedang berada di Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjung Pinang. Lalu, pada Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 08.00 WIB petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berlibur di Tanjung Pinang.
Pada saat itu Yuhanies telah diamankan oleh tim anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Kemudian dilakukan pengambilan urine terdakwa untuk tes sekaligus mengintrogasi terdakwa. Saat itu terdakwa mengaku bahwa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL yang viral di sosial media adalah dirinya bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Sementara tiga terdakwa lainnya telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta. Dari para terdakwa disita barang bukti seperangkat alat bong hisap yang terbuat dari botol yakult, buah kaca pirex bekas pakai yang digunakan oleh terdakwa.(ckc)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .