• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2211 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4548 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4567 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4522 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4634 Kali

  • Home
  • Riau

Permen Kemendikbudristek No 30 /2021

Jika terbukti, Syafri Harto bisa dijerat sanksi pemberhentian tetap dari jabatan tenaga pendidik

Redaksi Radarpku

Jumat, 05 November 2021 22:19:55 WIB
Cetak
Jika terbukti, Syafri Harto bisa dijerat sanksi pemberhentian tetap dari jabatan tenaga pendidik
Dekan FISIP UNRI, Safri Harto saat memberikan klarifikasi

Pekanbaru -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sedang mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen yang juga berstatus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Riau (Unri) kepada salah satu mahasiswinya.

"Terkait kasus Unri, saat ini sedang kami dalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbudristek Nizam dalam pesan tertulisnya, Jumat (5/11).

Nizam menyatakan Kemendikbudristek tidak menoleransi apapun jenis kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama kekerasan seksual.

Itu pun, sambung Nizan, dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen itu, katanya, menjadi satu wujud komitmen kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu dalam mencegah kekerasan seksual di kampus.

"Kemdikbudristek tidak menoleransi kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual," ujar Nizam.

Nizam menyebut kehadiran Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu bisa menjadi landasan pimpinan perguruan tinggi guna mengambil langkah pasti dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Dengan adanya permen tersebut langkah atau tindakan konkret dapat dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi," tutur Nizam.

Adapun Permen Nomor 30 itu mengatur mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus berikut penanganannya. Permen tersebut juga mengatur adanya sanksi bagi mahasiswa maupun dosen yang melakukan kekerasan seksual. Sanksi tersebut bertingkat, mulai dari administrtaif hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri mengaku telah dilecehkan dosennya, SH, saat melakukan bimbingan proposal. Pelaku yang diketahui juga sebagai dekan fakultas itu disebut berusaha memaksa mencium pipi dan kening korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma.

Tidak hanya itu, korban juga ditertawakan saat mengadu ke salah satu dosen dan ketua jurusan di fakultasnya. Namun, korban kemudian mengaku ditekan untuk tidak mengadukan masalah itu dan meminta ganti pembimbing. Ia juga disebut malah diminta sabar dan tabah.

Di satu sisi, SH disebut telah mengutus perantara untuk menemui keluarga korban untuk memberikan penjelasan. Lewat perantara tersebut, SH mengklaim tindakan mencium itu dilakukan sebagaimana dilakukan orangtua pada anak.

Namun, dalih yang disampaikan perantara itu tak bisa diterima pihak korban dan keluarganya karena tak masuk akal berdasarkan apa yang terjadi.

"Kalau memang (mencium kepada) anak, kenapa harus minta bibir? Kenapa harus berkata mana bibir, mana bibir? Apakah perlakuan orang tua kepada anak harus seperti itu?" kata mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan dekan tersebut dalam pernyataannya.

Wartawan telah berupaya menghubungi Rektor Unri, Aras Mulyadi namun tidak tersambung. Wakil Dekan I FISIP, Belli Nasution juga tidak merespon. Sementara, Wakil Rektor III Unri, Irwantono melemparkan ke Wakil Rektor II.

Klarifikasi Dekan Fisip UNRI

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto, mengaku sangat syok dan dirugikan dengan tudingan melakukan pelecehan oleh salah seorang mahasiswi yang dibimbingnya.

"Saya benar- benar syok dan sangat dirugikan atas tudingan pelecehan yang sudah viral tersebut. Saya tidak tinggal diam dan sudah pasti akan menempuh jalur hukum. Selain melaporkan admin media sosial yang menyebarkan dan pelaku yang membuat konten ke pihak kepolisian, saya juga akan tuntut Rp 10 Miliar karena sudah mencemarkan nama baik dan kredibilitas saya," tegas Syafri Harto ketika berjumpa dengan para awak media di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Seperti yang menyebar di grup media sosial, dalam video yang diunggah di akun instagram Komahi_ur, Kamis (4/11) seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Unri mengaku menjadi korban pelecehan saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

Syafri Harto yang didampingi isterinya Ny Tuti Syafri dalam jumpa pers itu, kembali membantah secara tegas melakukan pelecehan seperti yang dituding sang mahasiswi. Ia pun mengaku siap untuk menempuh jalur hukum karena ini sudah menyangkut harga diri dan marwah sebagai Dekan FISIP Unri.

Menurut Syafri Harto, ia melihat dan merasakan tudingan pelecehan yang dialamatkan kepadanya punya muatan tertentu dengan target merusak nama baik dan menjatuhkan kredibilitasnya.

"Guna menyikapi itu makanya saya tidak akan tinggal diam dan pasti akan menempuh jalur hukum. Untuk itu, saya sudah tunjuk pengacara yang akan menempuh langkah-langkah hukum tersebut," ucap Syafri Harto menambahkan. (*)


 Editor : Kennedy Sentosa
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:43:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelarian ME alias G (43), pria yang masuk daftar pencarian .

Riau

Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:38:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru menang atas PSMS.

Riau

Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengha.

Riau

Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:03:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perum DAMRI Cabang Jambi menggr.

Riau

DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com