PILIHAN +INDEKS
ADVERTORIAL PEMPROV RIAU
Wakil Gubri Terima Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Riau
PLT GUBRI: Wagubri Arsyadjuliandi Rachman menerima SK Mendagri sebagai pelaksana tugas Gubri dari Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Selasa (7/10/14)
RADARPEKANBARU.COM - Arsyadjualiandi Rahman akhirnya resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Selasa (7/10/2014). Penunjukkan ini ditandai dengan penyerahan Surat Plt oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Gedung Daerah Riau.
Djohermansyah Djohan dalam pidatonya menyatakan, pengangkatan Arsyadjuliandi Rahman sebagai Plt Gubri mengacu kepada Undang-Undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun tahun 2014, dimana pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Plt tidak mesti menunggu keputusan inkrah dari pengadilan jika Kepala Daerah bermasalah secara hukum.
Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Wagubri Arsyadjuliandi Rachman.
"Dengan adanya UU 23 tahun 2014 itu, dengan sendirinya UU 32 tahun 2004 tidak berlaku. Jadi ini untuk pertama kali UU Pemda yang baru diberlakukan di bumi lancang kuning," ujar Djohermansyah Djohan.
Dijelaskannya, pengaturan tugas dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam pasal 65 dan 66.
"Mana kala ada Kepala Daerah bermasalah secara hukum, seperti menjadi tersangka, maka menjadi tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah menjalankan Pemerintahan secara penuh. Mulai dari pelaksanaan APBD hingga kebijakan lain," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Djohermansyah juga menjelaskan, Plt Gubernur Riau juga bisa melakukan koordinasi dan pelaporan perkembangan program pembangunan kepada Gubernur Riau non aktiv Annas Maamun.(adv)
Djohermansyah Djohan dalam pidatonya menyatakan, pengangkatan Arsyadjuliandi Rahman sebagai Plt Gubri mengacu kepada Undang-Undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun tahun 2014, dimana pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Plt tidak mesti menunggu keputusan inkrah dari pengadilan jika Kepala Daerah bermasalah secara hukum.
Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Wagubri Arsyadjuliandi Rachman.
"Dengan adanya UU 23 tahun 2014 itu, dengan sendirinya UU 32 tahun 2004 tidak berlaku. Jadi ini untuk pertama kali UU Pemda yang baru diberlakukan di bumi lancang kuning," ujar Djohermansyah Djohan.
Dijelaskannya, pengaturan tugas dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam pasal 65 dan 66.
"Mana kala ada Kepala Daerah bermasalah secara hukum, seperti menjadi tersangka, maka menjadi tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah menjalankan Pemerintahan secara penuh. Mulai dari pelaksanaan APBD hingga kebijakan lain," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Djohermansyah juga menjelaskan, Plt Gubernur Riau juga bisa melakukan koordinasi dan pelaporan perkembangan program pembangunan kepada Gubernur Riau non aktiv Annas Maamun.(adv)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt. Sekretaris DPRD Kampar Pimpin Rapat Persiapan Paripurna Hari Jadi ke - 76 Kabupaten Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas Sekretaris Dewa.
Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda Usulan Pemda Dalam Rapat Paripurna DPRD
Meranti,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
Rapat Paripurna pertama masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan.
Meranti,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2023 OleH DPRD Kepulauan Meranti
Meranti, - DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.
DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2023
Meranti,- DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.
DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023
PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna P.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








