PILIHAN +INDEKS
KPU Sah Gunakan Perppu, Pilkada Serentak 2015
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sudah bisa menjadi payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015.
Dengan berlakunya Perppu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menyabut surat edarannya ayang meminta KPU di daerah menunda tahapan pilkada.
"Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan. Jadi telah dapat digunakan. Sebelumnya kan kesepakatan awal, ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada serentak September 2015 mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Dodi, KPU sah menggunakan Perppu walaupun masih terdapat kemungkinan tidak disetujui oleh DPR nantinya. Karena sebagaimana diketahui, Perppu baru akan dibahas dalam sidang paripurna DPR masa sidang berikutnya.
"Problemnya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) atau proses di DPR. Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui otomatis jadi undang-undang, kalau ditolak gugur dengan sendirinya. Tapi walau baru akan dibahas (di DPR) Januari mendatang, enggak masalah. Karena Perppu kan langsung berlaku. Jadi silahkan dibahas (tahapan Pilkada langsung, red)," katanya.(lam/rp)
Dengan berlakunya Perppu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menyabut surat edarannya ayang meminta KPU di daerah menunda tahapan pilkada.
"Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan. Jadi telah dapat digunakan. Sebelumnya kan kesepakatan awal, ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada serentak September 2015 mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Dodi, KPU sah menggunakan Perppu walaupun masih terdapat kemungkinan tidak disetujui oleh DPR nantinya. Karena sebagaimana diketahui, Perppu baru akan dibahas dalam sidang paripurna DPR masa sidang berikutnya.
"Problemnya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) atau proses di DPR. Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui otomatis jadi undang-undang, kalau ditolak gugur dengan sendirinya. Tapi walau baru akan dibahas (di DPR) Januari mendatang, enggak masalah. Karena Perppu kan langsung berlaku. Jadi silahkan dibahas (tahapan Pilkada langsung, red)," katanya.(lam/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

