• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2217 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4557 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4575 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4529 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4642 Kali

  • Home
  • Nasional

Berpotensi Langgar UU Tipikor

Praktisi Hukum dan Aktivis Antikorupsi Minta Penegak Hukum Proses Bupati Kampar

Redaksi Radarpku

Ahad, 05 September 2021 06:25:01 WIB
Cetak
Praktisi Hukum dan Aktivis Antikorupsi Minta Penegak Hukum Proses Bupati Kampar
Mardoni SH

Kampar-- Ada celah pelanggan hukum yang dilakukan oleh Bupati Kampar dengan menguasai mobil dinas lebih dari dua, maka karena ini sudah viral kami minta aparat penegak hukum memproses kasus ini tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat lagi. 

Demikan diungkapkan praktisi hukum yang juga aktivis anti korupsi, Mardoni SH kepada wartawan, jumat (03/09/2021) malam. 

Menurut Mardoni Bupati Kampar bisa di kenaikan pasal penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK. 

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara 

"Yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.” kata pria yang juga sekretasis PBH DPC Peradi Bangkinang

Selain melanggar UU Tipikor Bupati Kampar juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas. 

" Jangan menunggu lama, silahkan APH memproses hukum catur "katanya.

Sebagaimana diketahui jumlah tunggangan Bupati Kampar terungkapkan dari pengakuan Sekda Kampar Drs Yusri M.Si, dalam konferensi pers bersama insan pers se- Kabupaten Kampar terkait dugaan tidak tepatnya sasaran pemakaian mobil Dinas oleh Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Namun menurutnya untuk pengelolaan Asset di Kabupaten Kampar, Pemkab Kampar Telah menandatangani Memorandum of Understanding dengan pihak Kejaksaan Negeri Kampar maupun dengan Polres Kampar. Selain itu Pemerintah Kabupaten Kampar telah menerima Lima Kali Berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, Ini pertanda telah baiknya pengelolaan Asset dan Laporan keuangan Pemkab Kampar.

Sekda Kampar Didampingi Plt Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP. di Kantin Kantor Bupati Kampar, Selasa (31/8) sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas viralnya berita penyalahgunaan Mobil Dinas terkait pemeriksaan yang dilakukan Tim Panitia khusus (Pansus) dari DPRD Kabupaten Kampar tentang aset pada beberapa hari yang lalu.

"Ucapan dan dukungannya Pemerintah Daerah atas kinerja Pansus DPRD untuk menertibkan aset daerah Kabupaten Kampar, ini bentuk kepedulian dan perhatian dari Anggota DPRD Kampar sejalan dengan fungsi pengawasan, dirinya memaparkan bahwa seharusnya kemarin terkumpul sebanyak 56 unit mobil, namun hanya ada hanya sebanyak 33 unit mobil, masih ada 23 unit mobil yang harus kita kumpulkan,"kata Yusri

“Saya ingin meluruskan kekurangan sebanyak 23 unit, yang kita laporkan sebanyak 56 dan Pemda hanya bisa melaporkan sebanyak 33 unit, tentu saja keberadaan mobil yang tidak kita laporkan dapat Pemerintah pertanggung jawabkan,"tegas Yusri. (*) 


 Editor : Alamsah, SH MH
BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com