Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Wacana Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi tidak Bijak
RADARPEKANBARU.COM - Partai Demokrat menegaskan sikapnya bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 saat ini dinilai tidak bijaksana. Kepala Badan Komunikasi Strategis, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan penanganan pandemi Covid-19 harus menjadi fokus seluruh pihak saat ini.
"Mengubah UUD juga menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas, sedangkan pandemi membatasi itu semua. Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi," kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).
Ia menuturkan, UUD 1945 saat ini memang belum sempurna. Karena itu jika ada rencana untuk menyempurnakannya, maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amandemen secara menyeluruh. Menurutnya perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima.
Selain itu, terkait rencana menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Herzaky mengatakan hal tersebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi di MPR. Namun demikian, dirinya mengingatkan kembali bahwa saat ini negara sudah punya PPHN berupa UU RPJPN.
"Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini untuk kelola negara," ucapnya.
Selain itu dia juga menyoroti bentuk hukum PPHN yang sampai saat ini belum disepakati. ia mengungkapkan ada tiga opsi yang sampai saat ini belum diputuskan MPR yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan dgn mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD.
"Ada risiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," ungkapnya.
Kemudian dirinya juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan PPHN nantinya. Seperti siapa yang melaksanakannya, apakah hanya presiden atau wajib dilaksanakan oleh semua lembaga negara, serta konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan. "Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam," ujarnya.
"Karena itu, Partai Demokrat menilai wacana amandemen UUD 1945 di tengah pandemi, sangatlah tidak bijaksana dan tidak diperlukan. Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah, lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi," imbuhnya.(rep)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.