• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2898 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2862 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2853 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2850 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2843 Kali

  • Home
  • Nasional

Pemerintah Bagi Daerah Dalam 3 Kategori Pelaksanaan PPKM.

Redaksi Radarpku

Senin, 26 Juli 2021 08:38:04 WIB
Cetak
Pemerintah Bagi Daerah Dalam 3 Kategori Pelaksanaan PPKM.

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Untuk regulasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekaligus dengan membagi daerah berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di wilayahnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan tiga aturan tersebut pada Ahad (25/7), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Daerah yang termasuk dalam Inmendagri 24/2021 yaitu daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa-Bali. Seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk level 4; Banten (Level 3 dan 4), Jawa Barat (Level 3 dan 4), Jawa Tengah (Level 3 dan 4), DI Yogyakarta (Level 4), Jawa Timur (Level 3 dan 4), serta Bali (Level 3 dan 4).

Daerah yang termasuk dalam Inmendagri 25/2021 yakni kabupaten/kota di luar wilayah Jawa-Bali yang masuk kriteria level 4, di antaranya Kota Medan (Sumatra Utara); Kota Padang (Sumatera Barat); Kota Pekanbaru (Riau); Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan); Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung); serta Kota Bengkulu (Bengkulu).

Kemudian juga Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak (Kalimantan Barat); Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur); Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur).

Selain itu, ada Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara); Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan); Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah); Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara); Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke (Papua); serta Kota Sorong (Papua Barat).

Daerah yang termasuk dalam Inmendagri Nomor 26/2021 ialah daerah dengan kriteria Level 1-Level 3 di luar wilayah di atas. Ada beberapa kabupaten/kota di provinsi yang sama tetapi levelnya berbeda sehingga melaksanakan ketentuan PPKM yang berbeda sesuai kriteria level situasi pandemi.

Sebagai contoh, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada daerah yang termasuk kriteria level 3 dan level 4 dilakukan secara daring/online. Sedangkan, daerah yang masuk kriteria level 1 dan level 2 dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar berdasarkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, daerah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 menerapkan work from home (WFH) 100 persen. Sedangkan, pelaksanaan di daerah level 1 dan level 2 disesuaikan dengan ketentuan zonasi.

Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan  WFH sebesar 25 persen. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning menerapkan WFH sebesar 50 persen. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah menerapkan WFH sebesar 75 persen.(rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:42:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:15:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:50:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.

Nasional

Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:12:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com