Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pemerintah Bagi Daerah Dalam 3 Kategori Pelaksanaan PPKM.
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Untuk regulasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekaligus dengan membagi daerah berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan tiga aturan tersebut pada Ahad (25/7), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Daerah yang termasuk dalam Inmendagri 24/2021 yaitu daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa-Bali. Seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk level 4; Banten (Level 3 dan 4), Jawa Barat (Level 3 dan 4), Jawa Tengah (Level 3 dan 4), DI Yogyakarta (Level 4), Jawa Timur (Level 3 dan 4), serta Bali (Level 3 dan 4).
Daerah yang termasuk dalam Inmendagri 25/2021 yakni kabupaten/kota di luar wilayah Jawa-Bali yang masuk kriteria level 4, di antaranya Kota Medan (Sumatra Utara); Kota Padang (Sumatera Barat); Kota Pekanbaru (Riau); Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan); Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung); serta Kota Bengkulu (Bengkulu).
Kemudian juga Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak (Kalimantan Barat); Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur); Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur).
Selain itu, ada Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara); Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan); Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah); Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara); Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke (Papua); serta Kota Sorong (Papua Barat).
Daerah yang termasuk dalam Inmendagri Nomor 26/2021 ialah daerah dengan kriteria Level 1-Level 3 di luar wilayah di atas. Ada beberapa kabupaten/kota di provinsi yang sama tetapi levelnya berbeda sehingga melaksanakan ketentuan PPKM yang berbeda sesuai kriteria level situasi pandemi.
Sebagai contoh, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada daerah yang termasuk kriteria level 3 dan level 4 dilakukan secara daring/online. Sedangkan, daerah yang masuk kriteria level 1 dan level 2 dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar berdasarkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, daerah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 menerapkan work from home (WFH) 100 persen. Sedangkan, pelaksanaan di daerah level 1 dan level 2 disesuaikan dengan ketentuan zonasi.
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 25 persen. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning menerapkan WFH sebesar 50 persen. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah menerapkan WFH sebesar 75 persen.(rep)
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.