• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2898 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2862 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2853 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2850 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2843 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Adab dalam Berkurban

Redaksi Radarpku

Sabtu, 17 Juli 2021 08:57:17 WIB
Cetak
Adab dalam Berkurban

RADARPEKANBARU.COM - "Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (dalam lafal lain: telah tiba sepuluh awal Dzulhijjah) dan salah satu kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya dan tidak dipotong.“

Kurban menjadi sebuah ibadah yang melibatkan manusia dan hewan. Agar kurban kita diterima di sisi Allah SWT, ritual penyembelihan tersebut mesti memperhatikan beberapa adab yang bersumber dari syariat.  Penyembelih hewan kurban dianjurkan dilakukan sendiri oleh shahibul qurban. Dengan catatan, pekurban mamp menyembelihnya dengan baik.

Meski demikian, pekurban boleh mewakilkannya kepada orang lain. Ini berdasarkan hadis yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib dalam Shahih Muslim bahwasanya Rasulullah SAW pernah menyembelih beberapa unta kurbannya dengan tangan sendiri. Namun, sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih. 

Penyembelihan pun dilakukan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’i, yakni usai shalat Id pada hari Nahr atau 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik terakhir yakni 13 Dzulhijjah. Batas waktu penyembelihan kurban adalah tenggelamnya matahari.

Karena itu, orang yang menyembelih sebelum Hari Raya Idul Adha dan 13 Dzulhijjah saat mencapai malam maka kurbannya tidak sah. “Barang siapa menyembelih kurban sebelum (shalat) maka hewan tersebut adalah makanan berupa daging (biasa) untuk keluarganya dan sedikit pun bukan ibadah kurban.” (HR Bukhari).

Hewan kurban yang paling utama adalah hewan yang paling gemuk, paling banyak dagingnya, paling sempurna bentuk tubuhnya dan paling bagus rupanya. Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik disebutkan jika Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kibasy atau domba besar yang bertanduk dan gagah sempurna. Warnanya putih dan hitam.

Sementara, hadis lainnya yang bersumber dari Abu Said Al-Khudri menjelaskan: "Nabi berkurban dengan kibasy bertanduk, pejantan, makan pada warna hitam, melihat pada warna hitam dan berjalan pada warna hitam." (HR Muslim).

Jika bulan Dzulhijjah telah tiba, mereka yang berkurban diharamkan untuk memotong rambut, kuku, serta kulitnya meski hanya sedikit hingga selesai melaksanakan penyembelihan kurban. “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (dalam lafal lain: telah tiba sepuluh awal Dzulhijjah) dan salah satu kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya dan tidak dipotong.“ 

Meski demikian, tidak ada sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Berkata Ibnu Qudamah RA: “Siapa yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya baik dilakukan sengaja atau lupa.” (Al Mughni 1/96).

Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berkurban. Hukum ini berkaitan dengan orang yang berkurban karena Nabi SAW menyatakan, “Dan salah satu diantara kalian ingin berkurban.” 

Dalam tuntunan penyembelihan hewan, terdapat syarat penyembelihan yang dapat membuat hewan halal dikonsumsi. Syarat tersebut yakni berkaitan dengan hewan yang akan disembelih, si penyembelih dan peralatan yang digunakan.

Untuk hewan kurban maka disyaratkan masih dalam keadaan hidup saat penyembelihan. Hewan yang disembelih bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS al-Baqarah: 173). 

Untuk syarat orang yang akan menyembelih, yakni Muslim, laki-laki atau perempuan, bertakwa, baik suci atau berhadas. Penyembelih bisa juga seorang ahli kitab baik Yahudi atau Nasrani.

Meski demikian, diharamkan seorang penyembah berhala dan orang Majusi untuk menyembelih kurban. Hal ini disepakati para ulama mengingat selain Muslim dan ahli kitab tidak murni mengucap nama Allah saat menyembelih. “Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagimu dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS Al Maidah: 5). Makna makanan di sini adalah sembelihan mereka. 

Meski demikian, pemilik hewan kurban mesti memastikan jika ahlul kitab tersebut menyembelih dengan nama Allah. Jika dia menyembelihnya dengan nama Isa al Masih, Uzair atau berhala maka pada saat itu sembelihan mereka tidak halal. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.“ (QS Al Maidah: 3). 

Berikutnya, yakni menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah, padahal tidak bisa dan mampu mengucapkan, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan. Sedangkan, bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com