Pelaku Usaha Langgar Aturan,
Siap-siap Izin Usaha Dicabut Pemko Pekanbaru
RADAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut kembali jika pelaku usaha menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka. Izin usaha harus digunakan sesuai peruntukan. "Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin," kata Rudi, Kamis (1/7/2021).
Namun, sebelum dibekukan, pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tahapan tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan di lapangan.
Ada tim penegak Perda dan ada tim dari kepolisian melakukan pemeriksaan jika ada pelanggaran. Pihaknya juga akan menerima informasi dari rekomendasi dari dinas teknis tersebut terkait pelanggaran di tempat usaha. "Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. cabut izin nya ya kita cabut izinnya," tegasnya. (ckp)
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru telah men.








