Siap-siap Izin Usaha Dicabut Pemko Pekanbaru

Kamis, 01 Juli 2021

RADAPEKANBARU.COM  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut kembali jika pelaku usaha menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka. Izin usaha harus digunakan sesuai peruntukan. "Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin," kata Rudi, Kamis (1/7/2021).

Namun, sebelum dibekukan, pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tahapan tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan di lapangan.

Ada tim penegak Perda dan ada tim dari kepolisian melakukan pemeriksaan jika ada pelanggaran. Pihaknya juga akan menerima informasi dari rekomendasi dari dinas teknis tersebut terkait pelanggaran di tempat usaha. "Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. cabut izin nya ya kita cabut izinnya," tegasnya. (ckp)