Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
9 Pengacara Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 9 orang pengacara dari Partai Demokrat kubu Moeldoko, resmi dipolisikan atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin ke Polda Metro Jaya. Akibatnya para pengacara aktif itu kini terancam pidana 6 tahun kurungan penjara.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob,SH melalui keterangan tertulisnya. Diungkapkannya 9 orang pengacara itu resmi dilaporkan pada Ahad (18/4/2021) ke Polda Metro Jaya, dengan dengan nomor Laporan Polisi No. TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT.PM.
Sehingga diyakini Mehbob,SH, laporan itulah yang menjadi penyebab mengapa 9 pengacara yang terdiri dari Makarius Nggiri, Antonius Wangge, Yustian Dewi, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius Djako, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Sufyadi itu akhirnya mangkir dalam sidang perdana gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, pada Selasa (20/4/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari Minggu, kita sudah laporkan sembilan orang pengacara pihak gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun ke Polda Metro Jaya atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan. Dengan ancaman penjara 6 tahun, kita yakinlah itu juga penyebab kemarin mereka mangkir di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Mehbob,SH , Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, 9 pengacara itu terbukti telah melakukan pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin. Dimana surat tersebut digunakan sebagai pernyataan resmi dalam permohonan gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi sembilan advokat itu mencatut nama Jefri untuk menggugat DPP Partai Demokrat, padahal dia tak pernah memberikan tanda tangan atau dukungan atas gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukasnya.(ckc)
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.
Tanpa Sebut Nama Megawati, Prabowo Ngaku Didukung Jokowi hingga Gus Dur
RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presi.