Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Putus penularan COVID-19,
Pekanbaru Terapkan PPKM di Dua RW Zona Merah
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro bagi dua wilayah Rukun Warga (RW) yang berstatus zona merah penularan COVID-19 sejak Selasa (13/4) dan berlaku hingga 14 hari ke depan.
"Kami sudah menerima data terkait kondisi penyebaran COVID-19 dari 15 kecamatan, namun baru dua RW yang menerapkan PPKM," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat.
Kata Azwan dua RW yang kini menerapkan PPKM terletak pada zona merah yaitu RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. "Jadi dua RW yang diberlakukan PPKM saat ini terdapat 10 rumah di masing-masingnya memiliki pasien positif Corona," katanya.
Dasarhukum pemberlakuan PPKM oleh Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru Keputusan Wali Kota Nomor 402 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM di wilayah setempat guna memutus penularan mata rantai COVID-19.
"Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 dimana penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif Corona menjadi zona merah," ungkap Azwan.
Menurut instruksi, lingkungan RW yang masuk zona merah indikatornya ada lebih dari lima rumah yang terdapat kasus COVID-19 di wilayah itu. SedangkanRW yang masuk zona oranye ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus COVID-19. Kemudian zona kuning sebanyak satu hingga dua rumah. Sedangkan zona hijau tidak ada kasus di RW.
"Intinya ada pengetatan aktivitas masyarakat yang diberlakukan PPKM, mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama PPKM mikro hinggapukul 06.00 WIB. Aparat gabungan bakal mengawasi," tukasnya. (antr)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..