Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Sengketa Lahan di Gondai
DPRD Riau Minta PT PSJ Bertanggung Jawab Terhadap Dua Koperasi
RADARPEKANBARU.COM - PT Peputra Supra Jaya (PSJ) diminta bertanggung jawab atas terseretnya 2 Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti yang berimbas pada putusan Mahkamah Agung (MA). PT PSJ jadi bapak angkat dua koperasi tersebut dalam pengelolaan kebun sawit.
"Menurut saya PT PSJ sebagai bapak angkat memiliki tanggung jawab terhadap koperasi Gondai Bersatu dan Koperasai Sri Gumala Sakti," kata Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, Komisi II DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) atas pengajuan dari sejumlah koperasi terkait permasalahan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan, Senin (5/4/2021). Saat ini, masih ada ribuan hektare kebun kepala sawit tengah dipersengketakan PT PSJ dan PT Nusa Wana Raya (NWR).
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pihak yang berhubungan dengan permasalahan lahan itu. Namun, perwakilan dari PT NWR tidak hadir dalam pertemuan. Robin Hutagalung menyebutkan, pihaknya mendengar pendapat dari dua koperasi yang jadi imbas sengketa lahan itu. Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tidak mengeksekusi lahan tersebut.
"Kita mendengar sesuai permohonan tatap muka dari dua koperasi. Mereka meminta DLHK tak merampas hak mereka. Mereka juga meminta hak mereka dari kebun yang menjadi persoalan saat ini," tutur Robin Hutagabung.
Menurut politisi PDIP ini, dalam persoapan ini telah muncul putusan dari Mahkamah Agung (MA). Ia meminta semua pihak terkait untuk menghormati putasan MA. "Jika PT PSJ merasa tidak puas dengan putusan itu, maka bisa menempuh jalur hukum yang ada saja. Misalnya pengajuan peninjauan kembali atau bagaimana," kata Robin Hutagalung.
Sesuai keputusan MA, menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutornya. DPRD tidak berada dalam konteks tersebut tapi dia menilai jaksa melakukan eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada. "Kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan MA dalam ranah pidana," kata dia.
Dalam RDP tersebut DLHK Riau bersama Pemprov Riau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Dalam koordinasi itu muncul keputusan bahwa akan ada pembentukan tim untuk menyelesaikan permasalahan di desa Gondai itu.(ckp)
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.