PANPEL KNPI Kampar resmi laporkan sekelompok perusuh acara pelantikan ke Polres Kampar
Bangkinang- KNPI Kampar melalui PANPEL resmi melaporkan sekelompok perusah pada acara pelantikan di Balai Bupati Kampar beberapa hari yang lalu, laporan diterima langsung oleh unit Reskrim Polres Kampar , Senin (29/03/21).
"Bahwa pihak Reskrim Polres Kampar menyampaikan laporannya sudah diterima, dan akan segera dilakukan penyelidikan dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, " Demikian diungkapkan Sekjen KNPI Kampar, Khairul Azli saat mendampingi PANPEL di Polres Kampar, senin (29/03/2021).
Sebelumnya Ketua KNPI Kampar, Abu Nazar mengaku kecewa dengan perlakuan sejumlah oknum yang melakukan kerusuhan pada acara pelantikan KNPI Kampar.
"Kita melihat ini pelanggaran hukum, kita sudah tunjuk tim untuk melaporkan Anggi CS ke Polres Kampar" katanya.
Abu mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengganggu orang selama ini, namun dirinya tersinggung ketika harga dirinya terusik oleh ulah oknum yang mempermalukannya dihadapan ibu kandungnya.
"Mereka itu biadap seperti tidak pernah diajarkan sopan santun menghargai seorang ibu, saya catat mereka hari ini dimasa akan datang tidak akan jadi apa-apa, karna tidak akan pernah mendapatkan tuah dari negeri Kampar ini" tegas Abu.
Dikutip dari pesan Whatsapp Abu Nazar mengatakan bahwa dirinya sengaja membawa ibunya pada acara pelantikan.
"Saya memang bukan anak pejabat. Saya memang lahir dikeluarga biasa aja. Saya menangis dipagi hari makku menelpon apakah mak boleh ikut pelantikan . Dengan menangis saya menjawab lambattt "
Boleh Mak, hingga hari ini mak saya loyo dan trauma . Dia siapkan baju baru untuk menghadiri pelantikan anaknya , ia bangga anaknya dilantik meskipun bukan dilantik jadi pejabat, mak ku datang dengan lugu gak tau apa itu politik, ia menangis anaknya diperlakukan begitu didepan matanya, bayangkan mak kalian kawan kawan bayangkan mak kita diperlakukan begitu." kata Abu via Whatsapp.
Para pelaku bisa dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun"
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menerangkan bahwa:
“Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”.
(Rls)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








