Pemprov Riau Menangkan Gugatan Kontraktor PUPR di Pengadilan
RADARPEKANBARU.COM - Gugatan Perdata yang diajukan PT Sarana Andalan Semesta (SAS) terhadap PUPR Provinsi Riau akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/3/21). Majelis hakim menolak seluruh gugatan PT SAS.
Sidang perkara nomor : 166/PDT.G/2020/ PN.PBR ini dipimpin oleh majelis hakim Basman SH. dengan dua anggota hakim yakni Mahyudin SH MH dan Iwan Irawan SH. Sementara pihak PUPR Riau diwakili oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH. Sedangkan PT SAS selaku penggugat hadir kuasa hukumnya kantor Hukum GLC & Patners Jakarta.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardhani SH MH didampingi Yan Dharmadi SH MH membenarkan ditolaknya gugatan PT SAS tersebut. "Alhamdulillah, hakim menolak seluruh gugatan penggugat," katanya.
Yan menambahkan, gugatan ini bermula pihak Penggugat menyatakan PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Penggugat tidak terima bahwa PUPR / PPK pada kegiatan 2 paket pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan jalan teluk piyai ( kubu ) panipahan- batas Sumut dengan nilai total kedua paket Rp. 33.369.063.469.00 tsb diputus kontrak oleh PPK.
"Akibat diputus kontrak, maka Penggugat merasa mengalami kerugian materiil Rp5 Miliar. Namun setelah diuji di lembaga peradilan malah terbukti secara hukum bahwa tidak benar PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Yan.
Menurutnya, PPK sudah tepat melakukan pemutusan kontrak sesuai kewenangannya berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keyakinan PPK, Penggugat ini tidak bisa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
"Gagal mereka. Dengan waktu yang diberikan saja, mereka tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, bagaimana pula mau ditambah waktu 50 hari dan waktu 270 hari saja baru 14 persen dikerjakan," ulasnya.
Yan menyebutkan, sesuai fakta hukum majelis hakim berpendapat tindakan yang dilakukan oleh PUPR Provinsi Riau sudah tepat secara hukum. Sehingga majelis menolak seluruh gugatan penggugat.
"Satu hal lagi dalam putusan perkara tersebut, malah sebaliknya majelis hakim berpendapat kewajiban asuransi videi terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai kurang lebih Rp2, 4 miliar adalah hak dari PUPR Provinsi Riau. Jauh sebelum perkara ini bergulir kita sudah somasi berkali-kali perusahaan ini," jelasnya.
Karena itu lanjut Yan, dengan adanya putusan perdata ini pihaknya akan mengejar uang jaminan pelaksanaan tersebut guna disetor ke kas negara/ daerah. Walaupun pihak PT SAS akan melakukan upaya banding dan kasasi.
Yan menegaskan, ada atau tidaknya gugatan Perdata ini mereka wajib mencairkan jaminan pelaksanaan kegiatan tsb dan disetor ke kas negara/ daerah. Jadi, tidak ada alasan lagi asuransi videi tersebut untuk tidak menyetorkannya.
"Jangan main-main asuransi selaku penjamin. Karena akan ada konsekuensi hukumnya,"ungkap Yan mengingatkan. (mcr)
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
RADARPEKANBARU.COM - Ko.
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.








