• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2907 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2874 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2863 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2860 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2852 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

Pemprov Riau Menangkan Gugatan Kontraktor PUPR di Pengadilan

Redaksi Radarpku

Kamis, 25 Maret 2021 09:30:59 WIB
Cetak
Pemprov Riau Menangkan Gugatan Kontraktor PUPR di Pengadilan
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Gugatan Perdata yang diajukan PT Sarana Andalan Semesta (SAS) terhadap PUPR Provinsi Riau akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/3/21). Majelis hakim menolak seluruh gugatan PT SAS. 

Sidang perkara nomor : 166/PDT.G/2020/ PN.PBR ini dipimpin oleh majelis hakim Basman SH. dengan dua anggota hakim yakni Mahyudin SH MH dan Iwan Irawan SH. Sementara pihak PUPR Riau diwakili oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH. Sedangkan PT SAS selaku penggugat hadir kuasa hukumnya kantor Hukum GLC & Patners Jakarta.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardhani SH MH didampingi Yan Dharmadi SH MH membenarkan ditolaknya gugatan PT SAS tersebut. "Alhamdulillah, hakim menolak seluruh gugatan penggugat," katanya.

Yan menambahkan, gugatan ini bermula pihak Penggugat menyatakan PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Penggugat tidak terima bahwa PUPR / PPK pada kegiatan 2 paket pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan jalan teluk piyai ( kubu ) panipahan- batas Sumut dengan nilai total kedua paket Rp. 33.369.063.469.00 tsb diputus kontrak oleh PPK.

"Akibat diputus kontrak, maka Penggugat merasa mengalami kerugian materiil Rp5 Miliar. Namun setelah diuji di lembaga peradilan malah terbukti secara hukum bahwa tidak benar PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Yan.

Menurutnya, PPK sudah tepat melakukan pemutusan kontrak sesuai kewenangannya berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keyakinan PPK, Penggugat ini tidak bisa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

"Gagal mereka. Dengan waktu yang diberikan saja, mereka tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, bagaimana pula mau ditambah waktu 50 hari dan waktu 270 hari saja baru 14 persen dikerjakan," ulasnya.

Yan menyebutkan, sesuai fakta hukum majelis hakim berpendapat tindakan yang dilakukan oleh PUPR Provinsi Riau sudah tepat secara hukum. Sehingga majelis menolak seluruh gugatan penggugat.

"Satu hal lagi dalam putusan perkara tersebut, malah sebaliknya majelis hakim berpendapat kewajiban asuransi videi terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai kurang lebih Rp2, 4 miliar adalah hak dari PUPR Provinsi Riau. Jauh sebelum perkara ini bergulir kita sudah somasi berkali-kali perusahaan ini," jelasnya.

Karena itu lanjut Yan, dengan adanya putusan perdata ini pihaknya akan mengejar uang jaminan pelaksanaan tersebut guna disetor ke kas negara/ daerah. Walaupun pihak PT SAS akan melakukan upaya banding dan kasasi.

Yan menegaskan, ada atau tidaknya gugatan Perdata ini mereka wajib mencairkan jaminan pelaksanaan kegiatan tsb dan disetor ke kas negara/ daerah. Jadi, tidak ada alasan lagi asuransi videi tersebut untuk tidak menyetorkannya.

"Jangan main-main asuransi selaku penjamin. Karena akan ada konsekuensi hukumnya,"ungkap Yan mengingatkan. (mcr) 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:30:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ko.

Riau

Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:45:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.

Riau

Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:41:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.

Riau

Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:37:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
11 Juli 2026
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
11 Juli 2026
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
11 Juli 2026
Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
11 Juli 2026
Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat
11 Juli 2026
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
11 Juli 2026
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
  • 2 Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
  • 3 Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
  • 4 Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
  • 5 Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
  • 6 Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
  • 7 Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com