• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3592 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

Pemprov Riau Menangkan Gugatan Kontraktor PUPR di Pengadilan

Redaksi Radarpku

Kamis, 25 Maret 2021 09:30:59 WIB
Cetak
Pemprov Riau Menangkan Gugatan Kontraktor PUPR di Pengadilan
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Gugatan Perdata yang diajukan PT Sarana Andalan Semesta (SAS) terhadap PUPR Provinsi Riau akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/3/21). Majelis hakim menolak seluruh gugatan PT SAS. 

Sidang perkara nomor : 166/PDT.G/2020/ PN.PBR ini dipimpin oleh majelis hakim Basman SH. dengan dua anggota hakim yakni Mahyudin SH MH dan Iwan Irawan SH. Sementara pihak PUPR Riau diwakili oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH. Sedangkan PT SAS selaku penggugat hadir kuasa hukumnya kantor Hukum GLC & Patners Jakarta.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardhani SH MH didampingi Yan Dharmadi SH MH membenarkan ditolaknya gugatan PT SAS tersebut. "Alhamdulillah, hakim menolak seluruh gugatan penggugat," katanya.

Yan menambahkan, gugatan ini bermula pihak Penggugat menyatakan PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Penggugat tidak terima bahwa PUPR / PPK pada kegiatan 2 paket pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan jalan teluk piyai ( kubu ) panipahan- batas Sumut dengan nilai total kedua paket Rp. 33.369.063.469.00 tsb diputus kontrak oleh PPK.

"Akibat diputus kontrak, maka Penggugat merasa mengalami kerugian materiil Rp5 Miliar. Namun setelah diuji di lembaga peradilan malah terbukti secara hukum bahwa tidak benar PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Yan.

Menurutnya, PPK sudah tepat melakukan pemutusan kontrak sesuai kewenangannya berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keyakinan PPK, Penggugat ini tidak bisa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

"Gagal mereka. Dengan waktu yang diberikan saja, mereka tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, bagaimana pula mau ditambah waktu 50 hari dan waktu 270 hari saja baru 14 persen dikerjakan," ulasnya.

Yan menyebutkan, sesuai fakta hukum majelis hakim berpendapat tindakan yang dilakukan oleh PUPR Provinsi Riau sudah tepat secara hukum. Sehingga majelis menolak seluruh gugatan penggugat.

"Satu hal lagi dalam putusan perkara tersebut, malah sebaliknya majelis hakim berpendapat kewajiban asuransi videi terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai kurang lebih Rp2, 4 miliar adalah hak dari PUPR Provinsi Riau. Jauh sebelum perkara ini bergulir kita sudah somasi berkali-kali perusahaan ini," jelasnya.

Karena itu lanjut Yan, dengan adanya putusan perdata ini pihaknya akan mengejar uang jaminan pelaksanaan tersebut guna disetor ke kas negara/ daerah. Walaupun pihak PT SAS akan melakukan upaya banding dan kasasi.

Yan menegaskan, ada atau tidaknya gugatan Perdata ini mereka wajib mencairkan jaminan pelaksanaan kegiatan tsb dan disetor ke kas negara/ daerah. Jadi, tidak ada alasan lagi asuransi videi tersebut untuk tidak menyetorkannya.

"Jangan main-main asuransi selaku penjamin. Karena akan ada konsekuensi hukumnya,"ungkap Yan mengingatkan. (mcr) 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com