PILIHAN +INDEKS
Moratorium Pemekaran Berakhir
32 Kelurahan di Pekanbaru Segera Dimekarkan
Irma Novrita
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) bersiap untuk melakukan pemekaran terhadap 32 Kelurahan dari 7 Kecamatan di Kota Pekanbaru. Sama halnya seperti pemekaran RT/RW yang diharapkan Pemko Pekanbaru, pemekaran kelurahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pelayanan administrasi yang lebih dekat kepada masyarakat.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Irma Novrita Selasa (16/9) jika 7 Kecamatan yang akan dimekarkan menjadi 32 Kelurahan meliputi daerah yang yang padat penduduk dan memiliki luas yang besar.
"Tahun ini tahun terakhir moratorium pemekaran, artinya tahun depan sudah bisa dilakukan pemekaran. Yang pasti untuk pemekaran kelurahan ini diantaranya 4 kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, 5 Kelurahan di Kecamatan Rumbai, 6 Kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, 4 Kelurahan di Kecamatan Tampan, 4 Kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, 5 Kelurahan di Kecamatan Marpoyan Damai dan 4 Kelurahan di Kecamatan Bukit Raya," terang mantan Camat Tampan tersebut.
Dikatakannya, pemekaran kelurahan pada 7 kecamatan ini tentunya berdasarkan PP 37 tahun 2005 dan PP 19 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan. Ia juga menyebutkan pemekaran ini terlebih dahulu akan diseminarkan dan dikaji lagi oleh konsultan. "Hal ini juga sesuai dengan indikator dan pembentukan Ranperda. Jadi setelah diseminarkan, baru akan diketahui Kelurahan mana saja yang memenuhi kriteria untuk dimekarkan," tutupnya.(ram)
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Irma Novrita Selasa (16/9) jika 7 Kecamatan yang akan dimekarkan menjadi 32 Kelurahan meliputi daerah yang yang padat penduduk dan memiliki luas yang besar.
"Tahun ini tahun terakhir moratorium pemekaran, artinya tahun depan sudah bisa dilakukan pemekaran. Yang pasti untuk pemekaran kelurahan ini diantaranya 4 kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, 5 Kelurahan di Kecamatan Rumbai, 6 Kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, 4 Kelurahan di Kecamatan Tampan, 4 Kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, 5 Kelurahan di Kecamatan Marpoyan Damai dan 4 Kelurahan di Kecamatan Bukit Raya," terang mantan Camat Tampan tersebut.
Dikatakannya, pemekaran kelurahan pada 7 kecamatan ini tentunya berdasarkan PP 37 tahun 2005 dan PP 19 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan. Ia juga menyebutkan pemekaran ini terlebih dahulu akan diseminarkan dan dikaji lagi oleh konsultan. "Hal ini juga sesuai dengan indikator dan pembentukan Ranperda. Jadi setelah diseminarkan, baru akan diketahui Kelurahan mana saja yang memenuhi kriteria untuk dimekarkan," tutupnya.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
Memaknai Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tak seka.
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan da.
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
RADARPEKANBARU.COM - Keluhan warga terkait kerusakan.
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kri.
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru, sepanjang 2026.
Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru membuka posko p.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








