PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2708 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2857 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2670 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2531 Kali
Tak Kantongi KITS, Disdukcapil Pekanbaru Akan Denda
Baharuddin Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Pekanbaru menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan warga luar kota Pekanbaru wajib mengantongi kartu identitas tinggal sementara (KITS), jika tidak memiliki kartu tersebut maka pihaknya akan menerapkan denda administrasi baik kepada perusahaannya maupun tenaga kerjanya.
"Benar, kita mengimbau seluruh perusahaan untuk mengurus KITS bagi pekerja yang berasal dari luar kota Pekanbaru," ungkap Baharuddin, Kamis (11/09/2014).
Dijelaskannya, bahwa kartu KITS itu berlaku selama satu tahun. Persyaratannya antara lain, mengisi formulir yang ditandatangani RT, RW dan lurah, KTP asal dan rekomendasi dari perusahaan yang bersangkutan.
"Jika syarat ini sudah lengkap maka langsung antar kan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kota Pekanbaru," jelasnya lagi.
Diakuinya, masih banyak perusahaan yang tidak mengerti dengan KITS ini, maka dari itu pihaknya terus mengimbau kepada meraka untuk tertib administrasi kependudukan.
"Misalnya, warga ber-KTP Bandung bekerja di Pekanbaru tanpa mengurus KITS, terjadi musibah seperti kecelakaan, kemana dia akan diantarkan, siapa yang bertanggung jawab atas dirinya? Tapi jika dia memiliki KITS maka kita akan mudah mengantarkannya pada perusahaan yang memperkerjakannya," singkatnya.(ram)
"Benar, kita mengimbau seluruh perusahaan untuk mengurus KITS bagi pekerja yang berasal dari luar kota Pekanbaru," ungkap Baharuddin, Kamis (11/09/2014).
Dijelaskannya, bahwa kartu KITS itu berlaku selama satu tahun. Persyaratannya antara lain, mengisi formulir yang ditandatangani RT, RW dan lurah, KTP asal dan rekomendasi dari perusahaan yang bersangkutan.
"Jika syarat ini sudah lengkap maka langsung antar kan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kota Pekanbaru," jelasnya lagi.
Diakuinya, masih banyak perusahaan yang tidak mengerti dengan KITS ini, maka dari itu pihaknya terus mengimbau kepada meraka untuk tertib administrasi kependudukan.
"Misalnya, warga ber-KTP Bandung bekerja di Pekanbaru tanpa mengurus KITS, terjadi musibah seperti kecelakaan, kemana dia akan diantarkan, siapa yang bertanggung jawab atas dirinya? Tapi jika dia memiliki KITS maka kita akan mudah mengantarkannya pada perusahaan yang memperkerjakannya," singkatnya.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Indonesia Kutuk Aksi Penjarahan Truk Bantuan yang Dilakukan Ekstremis Israel
RADARPEKANBARU.COM - Aksi blokade dan penjarahan yang dilakukan sekelompok ekstremis sayap kanan Isr.
AS Diam-diam Kirim Senjata Bernilai Rp16 Triliun ke Israel
RADARPEKAANBARU.COM - Kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam menanggapi konflik Israel-Palestina.
Pejabat Filipina Ancam Usir Diplomat China, Beijing: Manila Jangan Bertindak Gegabah
RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Republik Rakyat China dan Republik Filipina semakin memanas. Ko.
Lancarkan Serangan Mendadak ke Kharkiv, Rusia Rebut Lima Desa
RADARPEKANBARU.COM - Pasukan darat Rusia melancarkan serangan mendadak di wilayah Kharkiv, Ukraina T.
Invasi Rafah Dilakukan untuk Cegah Kejatuhan Netanyahu
RADARPEKANBARU.COM - Rencana invasi besar-besaran yang dijanjikan Perdana Menteri Israel, Benjamin N.
Dolar AS Menguat setelah Rilis Konsumen Mencapai Level Terburuk
RADARPEKANBARU.COM - Dolar menguat pada akhir perdagangan pekan ini, menyusul rilis indeks sentimen .
TULIS KOMENTAR +INDEKS