Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Benarkah Memajang Foto Keluarga Haram?
RADARPEKANBARU.COM -- Para ulama saling berbeda pendapat mengenai hukum memajang foto keluarga. Ada ulama yang mengatakan boleh, mubah, namun ada juga ulama yang mengatakan haram. Namun demikian, seluruh pendapat ulama ini dilandasi dengan fondasi argumen hukum yang sesuai dengan syariat Islam.
Pakar Ilmu Fikih Ustadz Ahmad Sarwat dalam kajian tanya jawab di Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, terdapat pendapat di kalangan ulama yang beragam tentang hukum melukis atau menggambar makhluk hidup yang memiliki nyawa. Bahkan, ada ulama yang mengharamkan lukisan dan foto untuk dipajang.
Namun demikian, dijelaskan, sejatinya dalam pandangan mereka semua dalil yang mengharamkan itu terbatas larangan membuat patung berbentuk tiga dimensi. Sedangkan, apabila gambar itu dibuat di atas kertas, kanvas, kain, ataupun objek yang datang, maka tidak termasuk ke dalam yang diharamkan syariat.
Di sisi lain, umumnya para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media.
Sedangkan, Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu membolehkan foto yang dihasilkan dari kamera. Bagi ulama yang satu ini, tidak ada larangan untuk fotografi asal konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Maka, apabila yang dipajang adalah foto-foto baik sebagaimana foto keluarga, hukumnya adalah boleh.
Asalkan, memajang foto itu terlepas dari fitnah, gambar yang tidak senonoh, ataupun yang berbau tidak etis dan tidak sopan. Intinya, selama dalam konteks syariat, memajang foto keluarga sangat diperbolehkan.(rep)
Belum Bisa Berhaji? Tunaikan Ibadah Ini yang Pahalanya Setara
Ibadah haji hukumnya memang wajib namun bagi yang mampu (istatho'ah) dari berbagai aspek. Namun jika.
Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijah
RADARPEKANBARU.COM - Ahmad Syahirul Alim dalam bukunya “Rahasia Puasa Sunah” mengatakan, Bulan D.
Batas Waktu Puasa Syawal 2024
RADARPEKANBARU.COM - Setelah merayakan hari raya Idul Fitri dengan menjalin silaturahmi dengan kelua.
Berjilbab tidak Boleh Asal, Ini Alasan dan Syaratnya
RADARPEKANBARU.COM - Jilbab selain merupakan perintah agama, juga merupakan identitas seorang Muslim.
Suara Perempuan Aurat, Benarkah Haram Bernyanyi?
RADARPEKANBARU.COM - Secara anatomi, perempuan dan laki-laki tentu berbeda. Islam pun memahami hal i.
Akhlak Rasulullah Ketika Hendak Tidur
RADARPEKANBARU.COM - Rasulullah SAW adalah suri teladan bagi umatnya, karena segala sesuatu yang dil.