PILIHAN +INDEKS
Ritel Indomaret & Alfamart
Sekcam Marpoyan Damai : Rekomendasi Hanya Sebatas Syarat
Tim Yustitusi Pemko Pekanbaru Segel Ritel Indomaret
RADARPEKANBARU.COM - Sejauh ini keberadaan ritel Alfamart dan Indomaret terus dipantau. Bila tidak ada memiliki izin akan disegel dan ditutup oleh tim yustitusi. Namun, dibalik itu dari razia penertiban yang dilakukan oleh tim perda ada beberapa ditemukan rekomendasi dari RT dan RW setempat. Bahkan rekomendasi tersebut sampai ke pihak kecamatan. Tapi, ternyata di lapangan surat rekomendasi yang diberikan itu tidak diteruskan oleh pihak pengelola ritel tersebut ke pihak terkait.
Menyikapi hal ini, Camat Marpoyan Damai Budi Darman ketika dikonfirmasi radarpekanbaru.com melalui Sekcam Yuliarso mengatakan, bahwa rekomendasi yang diberikan itu karena sebelumnnya melihat ada beberapa persyaratan yang sudah didapatkan, terutama dari sepadan RT, RW setempat. "Kita mengeluarkan rekomendasi itu bukan sama dengan izin. Namun, pihak pengelola harus mengurus izinnya ke pihak terkait ke BPTPM, sehingga bisa dikeluarkan izinnya," kata Yuliarso.
Ditambahkan Yuliarso, dalam kesempatan ini berharap kepada pengelola ritel Alfamart dan Indomaret supaya mengurus izinnya ke BPTPM. "Kita harapkan rekomendasi hanya sebagai persyaratan. Namun yang lebih penting, pihak pengelola harus mengurus izinnya, sehingga ritel tersebut bisa beroperasi," kata Yuliarso lagi.
Diterangkan Yuliarso, memang di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai ini ada beberapa ritel yang diberikan rekomendasi. Namun, pihak pengelola jangan jadikan rekomendasi tersebut sebagai izin yang diberikan. Sebab rekomendasi ini salah satu persyaratan untuk megurus izin kepada pihak terkait. "Pengelola harus fair dan jangan mencari keuntungan saja. Untuk itu, kita sarankan uruslah izinnya sehingga tidak ilegal," Imbau Yuliarso.(ram)
Menyikapi hal ini, Camat Marpoyan Damai Budi Darman ketika dikonfirmasi radarpekanbaru.com melalui Sekcam Yuliarso mengatakan, bahwa rekomendasi yang diberikan itu karena sebelumnnya melihat ada beberapa persyaratan yang sudah didapatkan, terutama dari sepadan RT, RW setempat. "Kita mengeluarkan rekomendasi itu bukan sama dengan izin. Namun, pihak pengelola harus mengurus izinnya ke pihak terkait ke BPTPM, sehingga bisa dikeluarkan izinnya," kata Yuliarso.
Ditambahkan Yuliarso, dalam kesempatan ini berharap kepada pengelola ritel Alfamart dan Indomaret supaya mengurus izinnya ke BPTPM. "Kita harapkan rekomendasi hanya sebagai persyaratan. Namun yang lebih penting, pihak pengelola harus mengurus izinnya, sehingga ritel tersebut bisa beroperasi," kata Yuliarso lagi.
Diterangkan Yuliarso, memang di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai ini ada beberapa ritel yang diberikan rekomendasi. Namun, pihak pengelola jangan jadikan rekomendasi tersebut sebagai izin yang diberikan. Sebab rekomendasi ini salah satu persyaratan untuk megurus izin kepada pihak terkait. "Pengelola harus fair dan jangan mencari keuntungan saja. Untuk itu, kita sarankan uruslah izinnya sehingga tidak ilegal," Imbau Yuliarso.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
Radarpekanbaru.com – Melalui Inisiatif yang digera.
Fraksi PKB DPRD Kampar Inisiasi Ranperda Beasiswa Daerah, Wujudkan Kepastian Hukum Pendidikan dan Dukung RPJMD Kabupaten Kampar
Radarpekanbaru.com – Komitmen DPRD Kabupaten Kampa.
Setujui Ranperda APBD 2025, Seluruh Fraksi DPRD Kampar Minta Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat
Radarpekanbaru.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupa.
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
RADARPEKANBARU.COM - Seorang warga binaan pemasyakat.
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memper.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








