• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2620 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4967 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4999 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4937 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5086 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Jikalahari : Omnibuslaw Melegalkan Kejahatan Korporasi

Redaksi Radarpku

Selasa, 13 Oktober 2020 13:57:52 WIB
Cetak
Jikalahari : Omnibuslaw Melegalkan Kejahatan Korporasi
Ilustrasi

Pekanbaru- Jikalahari mendukung surat penolakan Gubernur Riau dan DPRD Propinsi Riau perihal #riautolakomnibuslaw UU Cipta Kerja pada Senin 12 Oktober 2020.

"Meski terlambat, ini patut diapresiasi, namun pemerintah daerah perlu juga memberikan catatan kritis atas tindakan represif Polda Riau dalam mengamankan aksi Koalisi Rakyat Riau pada 8 Oktober 2020 dalam #riautolakomnibuslaw #mositakpercaya," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, 13 Oktober 2020 di Pekanbaru. 

Selama aksi berlangsung pada 8 Oktober 2020, Jikalahari yang hadir di tengah-tengah demonstran menyaksikan polisi menembakkan water canon, gas air mata dan memukul peserta demonstran siang dan sore hari: ada yang kakinya patah, pingsan, berlarian sambil terjatuh, terinjak peserta yang lari. "Yang terkena gas air mata mengalami sesak nafas sesaat. Saya sendiri terkena gas air mata hingga hampir pingsan. Solidaritas memberi air dan odol yang menyelamatkan saya dari paparan gas air mata," kata Made Ali. 

Made juga menyaksikan tindakan polisi saat melarikan diri ke rumah sakit Safira. "Dokter sempat keluar dan protes pada polisi bahwa pasiennya terkejut dan sedang merawat puluhan pasien. Manajemen RS Safira juga keluar termasuk satpam protes pada polisi. Namun, polisi yang mengenakan tongkat panjang dan pelindung kepala, memarahi sambil mengangkat tongkat hendak memukul manajemen RS Safira sambil berteriak jangan ikut campur dan memaksa masuk ke dalam rumah sakit."

Warga di samping gang Safira juga protes karena asap gas air mata masuk sampai rumah mereka. Seorang ibu-ibu protes dan berteriak-teriak pada polisi. 

Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari yang juga hadir dalam aksi mengalami hal sama, juga menyaksikan banyaknya korban yang pingsan, kebanyakan mahasiswi, akibat menghirup gas air mata yang ditembakan aparat kepolisian. Bukan hanya korban yang pingsan, juga terdapat korban yang mengalami patah kaki dan  harus ditandu oleh rekan-rekannya. “Polisi terlalu cepat merespon teriakan demonstran dengan water canon dan gas air mata. Saya terpapar gas air mata menyebabkan sesak nafas dan mata perih,” kata Okto Yugo

Apriyan Sargita Campaigner Jikalahari menyaksikan salah satu rekan yang mendapat tindakan semena-mena dari kepolisisan saat mendokumentasikan polisi yang menarik mahasiswa keatas gedung DPRD Riau, polisi yang melihat ada yang mendokumentasikan langsung mengajak kebelakang gedung dan menghapus seluruh video yang telah diambil dari awal aksi, setelah dihapus dan tau ada kartu media, polisi dengan gampangnya bilang “silahkan kau ambil lagi video yang baru.” 

“Saya terkejut, baru saja sampai, mobil yang beriringan sampai di lokasi langsung mendapat tembakan gas air mata yang mengenai sisi depan sebelah kanan mobil, bahkan percikannya mengenai tangan salah satu rekan yang keluar dari mobil hingga berdarah,” kata Arpiyan Sargita

"Kapoldalah yang harus bertanggungjawab karena tidak memberi contoh tindakan humanis dan bersahabat seperti yang pernah dilakukan Kapolda Riau era Irjenpol Zulkarnaen Adinegara," kata Made Ali. 

Pada aksi 4 November 2016  atas kasus penodaan agama yang melibatkan masa hingga 3.000 orang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gadjah Mada, Zulkarnaen terlihat di tengah kerumunan massa dan orator yang berorasi menggunakan mobil bak terbuka. Zulkarnaen juga menemui massa unjuk rasa yang membawa ornament pocong, menuntut polda Riau tegas mengusut korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan di Mapolda Riau pada 12 April 2017. “Kehadiran Zulkarnaen di tengah masa aksi berhasil mencegah terjadinya tindakan represif aparat, hingga demonstrasi berjalan damai,” kata Made Ali

Tidak hadirnya Kapolda Riau Irjen Pol Agung saat aksi 8 Oktober 2020, yang justru dihari yang sama menghadiri rapat Forkopimda di kantor gubernur. “Tidak adanya contoh sikap humanis dan kemempinan dari Kapolda Riau saat unjuk rasa, seolah menjadi pembenaran bagi aparat yang bertugas saat itu melakukan tindakan represif. Polda Riau harus bertanggungjawab atas banyaknya korban yang timbul akibat tindakan represif tersebut.”

Omnibuslaw Melegalkan Kejahatan Korporasi

Bukan saja DPRD dan Gubernur Riau meneruskan surat aspirasi #riautolakomnibuslaw justru harus yang pertama menolak omnibuslaw. Pasalnya hasil kerja Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau 2015 yang menemukan 1,8 juta hektar sawit illegal yang terdiri dari 378 perusahaan di Riau dan temuan Satgas penertiban sawit illegal bentukan Gubernur Riau 2019 yang menggunakan APBD menjadi sia-sia, karena tidak bisa ditindak secara hukum. Padahal kerugian yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari kerugian Negara sebesar Rp 37 triliun pertahun, karhutla, banjir dan konflik yang memiskinkan masyarakat adat dan tempatan. 

Dalam UU Omnibuslaw pada pasal 110A (versi 1035 halaman) “Terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU ini diundangkan”

Temuan Jikalahari dan Pansus DPRD Provinsi Riau 2015 berupa 378 perusahaan sawit berada dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah melalui pasal 110A ayat 1 diberi waktu 3 tahun untuk mengurus izin meskipun telah melakukan tindak pidana. Artinya selama 3 tahun 378 perusahaan sawit tersebut tidak bisa dipidana, karena ada pilihan bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan agar menjadi legal.

378 perusahaan sawit illegal ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau oleh Pansus DPRD Riau, lalu Jikalahari bersama KRR juga melaporkan ke Polda Riau, tapi tidak pernah ada perkembangan penyidikan maupun penyelidikan dari Polda Riau. “Polda Riau membiarkan kejahatan perusakan lingkungan hidup dan hutan hingga menyebabkan banjir dan karhutla.”

(Rilis :Made Ali,  Koordinator Jikalahari) 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 - 04:52:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:09:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun kedua pemerintahan Presid.

Politik

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:11:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
06 November 2026
Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
06 November 2026
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
  • 2 Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
  • 3 Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
  • 4 Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
  • 5 Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
  • 6 Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
  • 7 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com