• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3602 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3575 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3654 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3590 Kali

  • Home
  • Nasional

MPR: Dengarkan Aspirasi Rakyat Soal RUU Cipta Kerja

Redaksi Radarpku

Senin, 05 Oktober 2020 10:08:30 WIB
Cetak
MPR: Dengarkan Aspirasi Rakyat Soal RUU Cipta Kerja

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyarankan pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat soal RUU Cipta Kerja. Sebab, keterlibatan rakyat dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang akan diterbitkan diperlukan karena pemerintah ditugaskan untuk bekerja kepada rakyat.

"Pemerintah dan DPR RI tidak boleh memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mengesahkan UU yang tidak diinginkan karena merugikan rakyat," kata Syarief Hasan di Jakarta, Ahad (4/10). 

Banyaknya penolakan dan demo yang dilakukan masyarakat menunjukkan RUU Cipta Kerja itu harus lebih mewadahi aspirasi rakyat. "Pemerintah dan DPR tidak boleh memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mengesahkan UU yang tidak diinginkan karena merugikan rakyat," katanya di Jakarta.

Syarief Hasan mengatakan pemerintah seharusnya hadir untuk memberikan teladan dan pelayanan perlindungan terbaik bagi rakyat. "Bukan semakin mempersulit rakyat dan keberpihakan kepada pengusaha yang melanggar hukum, dan yang merusak lingkungan, bahkan keberpihakan kepada tenaga kerja asing lewat RUU Cipta Kerja yang dibahas di tengah pandemi Covid-19," katanya. 

Apalagi, kata dia, Bank Dunia dalam laporan berjudul Indonesia Economic Prospects : The Long Road to Recovery pada Rabu 29 Juli 2020 juga menyoroti tiga poin RUU Cipta Kerja. Tiga poin itu adalah klausul mengenai ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan. "Revisi terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law memiliki potensi mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja," kata Hasan, mengutip salah satu isi laporan Bank Dunia itu.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, dalam rapat panitia kerja RUU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (26/9), mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing akan tetap sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan namun ada penambahan terkait klaster keimigrasian dalam RUU Ciptaker.

Aturan itu, menurutnya, dibuat agar calon investor dan orang yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisinya sebagai komisaris maupun direksi, wajib mengikuti aturan ketentuan yang telah diputuskan dalam UU Keimigrasian. Namun,Hasan menilai aturan yang terdapat dalam RUU Omnibus Law itu akan membuat penggunaan TKA semakin besar.

Selain itu, menurut anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, RUU Cipta Kerja akan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK, pasalnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan RUU Omnibus Law itu hanya bersifat hukum administratif.

Namun, pada rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja pada Sabtu (26/9), pemerintah, DPR, dan DPD sepakat agar sanksi pidana dalam RUU Cipta Kerja tetap seperti ketentuan UU yang telah ada (UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan). Dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam pasal 183 hingga pasal 189, sementara Daftar Inventarisasi Masalah terkait perubahan ketentuan tersebut disepakati agar dihapuskan semua dari RUU Cipta .(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com