Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Alasan Mengapa Islam Berlakukan Syarat Adil untuk Saksi
RADARPEKANBARU.COM – Dalam peradilan ulama-ulama Islam menetapkan empat hal sebagai dasar yang dapat dijadikan bukti. Yaitu kesaksian, sumpah, penolakan sumpah, dan pengakuan atau gabungan dari keempatnya. Tak hanya itu, Islam juga memerinci persyaratan bagi saksi yang dihadirkan.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya berjudul Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan, salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi dalam seorang saksi adalah adil. Para ulama, kata Ibnu Rusyd, sepakat menjadikan adil sebagai syarat dalam menerima kesaksian seorang saksi berdasarkan firman Allah.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 282 berbunyi:
"Mimman tardhauna min as-syuhada-i/ Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai."
Sedangkan di dalam surat At-Thalaq ayat 2, Allah berfirman: ???????????? ?????? ?????? ???????? "Wa asyhiduu dzawa adlin minkum./ Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu."
Berangkat dari inilah para ulama pun menetapkan syarat adil dalam saksi itu menjadi wajib. Namun demikian muncul pertanyaan, apa pengertian dari adil tersebut? Dalam hal ini, para ulama berselisih pendapat.
Menurut mayoritas ulama, adil merupakan suatu sifat tambahan atas syarat Islam. Yakni menetapi kewajiban-kewajiban dan anjuran-anjuran syariat dengan menjauhkan hal-hal yang haram dan yang makruh.
Menurut Imam Ibnu Hanifah, adil cukup dengan penampilan lahiriahnya Islam, dan tidak diketahui adanya 'cacat' padanya. Sedangkan silang pendapat dalam pengertian adil ini terjadi karena adanya ragam pengertian makna kata adil yang merupakan kebalikan dari fasik (yang kerap dikonotasikan di luar Islam).
Namun begitu, kesaksian orang fasik menurut segelintir ulama itu dapat diterima jika diketahui bahwa dia telah bertobat. Kecuali kesaksian yang disampaikannya sebelum melakukan qadzaf atau tuduhan zina, hal ini menurut Imam Abu Hanifah kesaksian seperti itu tidak diterima. Tapi menurut mayoritas ulama, kesaksiannya diterima.(rep)
Berjilbab tidak Boleh Asal, Ini Alasan dan Syaratnya
RADARPEKANBARU.COM - Jilbab selain merupakan perintah agama, juga merupakan identitas seorang Muslim.
Suara Perempuan Aurat, Benarkah Haram Bernyanyi?
RADARPEKANBARU.COM - Secara anatomi, perempuan dan laki-laki tentu berbeda. Islam pun memahami hal i.
Akhlak Rasulullah Ketika Hendak Tidur
RADARPEKANBARU.COM - Rasulullah SAW adalah suri teladan bagi umatnya, karena segala sesuatu yang dil.
Teguran Nabi Isa Terhadap Ahli Ibadah yang tidak Mau Bekerja untuk Mencari Rezeki
RADARPEKAANBARU.COM - Allah SWT menjadikan alam dunia dan seluruh isinya sebagai tempat manusia beru.
Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
RADARPEKANBARU.COM - Ibadah Haji bukan hanya sekadar perjalanan fisik, tetapi juga sebuah perjalanan.
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Ini Tuntunan Islam dalam Merayakan Kemenangan
RADARPEKANBARU.COM - Timnas sepakbola U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala As.