• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2920 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2890 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2874 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2871 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2865 Kali

  • Home
  • Internasional

Hendak Dilarang Trump, TikTok Gugat Pemerintah AS

Redaksi Radarpku

Selasa, 25 Agustus 2020 10:24:21 WIB
Cetak
Hendak Dilarang Trump, TikTok Gugat Pemerintah AS
ilustrasi internet

WASHINGTON DC - TikTok melayangkan gugatan kepada pemerintah Amerika Serikat. Gugatan ini untuk melawan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang akan melarang TikTok beroperasi di AS.

Dalam blog post, TikTok berargumen bahwa pelarangan ini tidak melewati proses hukum, seperti yang telah dijamin dalam Amandemen Kelima. Anak usaha ByteDance ini juga mengatakan perintah eksekutif ini mengabaikan upaya mereka untuk membuktikan bahwa mereka tidak membagikan data dengan pemerintah China dan bukan merupakan ancaman nasional. 

"Kami tidak menganggap enteng menuntut pemerintah, tapi kami merasa tidak memiliki pilihan selain mengambil tindakan untuk melindungi hak kami, dan hak komunitas dan karyawan kami," kata Tiktok dalam blognya, Selasa (25/8/2020). 


"Dengan perintah eksekutif mengancam pelarangan operasi kami di AS -- menghapus penciptaan 10.000 pekerjaan di Amerika dan merugikan jutaan orang Amerika yang beralih ke aplikasi ini untuk hiburan, hubungan dan mata pencaharian ang penting terutama selama pandemi -- kami tidak memiliki pilihan," sambungnya.

 

TikTok juga mengklaim bahwa mereka melindungi data milik pengguna AS dengan menyimpannya di luar China, seperti di AS dan dengan cadangan di Singapura. Mereka juga mengatakan telah membuat software pembatas untuk memastikan data ini terpisah dari produk lain yang dioperasikan oleh ByteDance.

 

Gugatan ini juga berargumen bahwa pemerintah Trump telah mengabaikan kerjasama TikTok dengan Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS) saat ByteDance mengakuisisi Musical.ly pada tahun 2017. Sebagai bagian dari tinjauan keamanan nasional, pemerintah AS telah memeriksa praktek keamanan TikTok dan mengambil kesimpulan bahwa transaksi ini bisa dilanjutkan.

 

Mereka juga menekankan bahwa posisi penting di perusahaan seperti CEO, Chief Security Officer dan General Counsel diisi oleh warga negara AS yang tinggal di AS, sehingga tidak menjadi subjek hukum China. Saat ini TikTok masih melanjutkan diskusi tentang penjualan operasinya di AS, Kanada, Australia dan Selandia Baru dengan Microsoft, Oracle dan investor lainnya dalam perusahaan.


Awalnya aturan ini akan diberlakukan pada 15 September. Tapi Trump memberi perpanjangan nafas dan memberikan ByteDance waktu hingga 12 November untuk menjual TikTok.Gedung Putih belum menjelaskan secara rinci bentuk pelarangan seperti apa yang akan diterapkan kepada TikTok. Saat ini mereka melarang semua transaksi dengan ByteDande, tapi tidak menjelaskan secara spesifik aktivitas apa saja yang mencakup transaksi.(dtk)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Iran Kritik Pernyataan PBB, Sebut Akar Masalah Konflik adalah Amerika

Senin, 13 Juli 2026 - 10:00:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:07:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Parlemen Iran, Mohammad B.

Internasional

Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:27:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Trump Hadiri KTT NATO: Kalau Bukan karena Erdogan Saya Tidak akan Datang

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:47:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:50:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI Prabowo Subi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
13 Juli 2026
Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
13 Juli 2026
Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
13 Juli 2026
Iran Kritik Pernyataan PBB, Sebut Akar Masalah Konflik adalah Amerika
13 Juli 2026
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
11 Juli 2026
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
11 Juli 2026
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
11 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
  • 2 Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
  • 3 Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
  • 4 Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
  • 5 Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
  • 6 Iran Kritik Pernyataan PBB, Sebut Akar Masalah Konflik adalah Amerika
  • 7 Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com