Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi untuk Ringankan Tunggakan Iuran
RADARPEKANBARU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra mengatakan kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakat dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.
“Kita ada program relaksasi, untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Ade.
Ade menyebutkan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Ia juga menuturkan, peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
“Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memangaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021," Cakapnya.
Ade menambahkan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan Pemeriksaan Peserta Alicia Ade Nursyafni juga menjelaskan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I adalah Rp150 ribu per peserta per bulan, kelas II Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian untuk iuran mandiri kelas III Rp42 ribu per peserta perbulan.
"Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per peserta per bulan," ujarnya.
Alicia memaparkan untuk tahun 2021 mendatang dan setelahnya peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta membayar sebesar Rp35 ribu orang per bulan.(ckc)
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.
Tanpa Sebut Nama Megawati, Prabowo Ngaku Didukung Jokowi hingga Gus Dur
RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presi.
Presidential Club Berpeluang Jadi Kekuatan Prabowo Pimpin Negara
RADARPEKANBARU.COM - Terbentuknya presidential club berpeluang untuk kekuatan besar bagi Prabowo Sub.
Jika Oposan, PKS dan PDIP Bakal Didukung Civil Society
RADARPEKANBARU.COM - PKS dan PDIP dipastikan mendapat dukungan kekuatan publik, termasuk akademisi, .
Pengamat Nilai Presidential Club Upaya Prabowo Rekonsiliasikan Presiden-Presiden Terdahulu
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) .